Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK
Ketua MK Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ad hoc.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gugat ke PTUN, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo tak sah
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK kembali panggil Windy Idol sebagai saksi di perkara TPPU Hasbi Hasan
26 March 2024 12:48 WIB, 2024
Mahfud Md ingatkan PTUN jangan main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
06 February 2024 6:31 WIB, 2024
134 ribu relawan Ganjar-Mahfud bakal ramaikan hajatan rakyat di Jakarta
02 February 2024 7:05 WIB, 2024
Kaesang sebut penilaian Ganjar Pranowo untuk Jokowi bisa menjadi pecutan
19 November 2023 14:00 WIB, 2023
Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
09 November 2023 12:55 WIB, 2023
Mahfud sebut status Gibran telah sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
08 November 2023 13:04 WIB, 2023
Ketua MKMK: Anwar Usman tidak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
08 November 2023 5:41 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB