KPK minta maaf soal pungli Rutan
Sabtu, 16 Maret 2024 5:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan para tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinan lembaga itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron di Jakarta, Jumat.
Ghufron menegaskan KPK senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan menoleransi segala prilaku korupsi, khususnya oleh insan KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK panggil Sekda Bandung Ema Sumarna
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.
Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.
Baca juga:
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus Tol Trans Sumatera
Penyidik KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron di Jakarta, Jumat.
Ghufron menegaskan KPK senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan menoleransi segala prilaku korupsi, khususnya oleh insan KPK. Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK panggil Sekda Bandung Ema Sumarna
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.
Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.
Baca juga:
KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus Tol Trans Sumatera
Penyidik KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB