KPK periksa Sekjen DPR RI
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK pada Kamis (14/3) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus Tol Trans Sumatera
Selain itu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama, antara lain Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).
Baca juga:
KPK sidik dugaan korupsi tol Trans Sumatera
KPK kembali panggil dan periksa Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekjen DPR sebagai saksi korupsi rumah jabatan
Selain itu, penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK cegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus Tol Trans Sumatera
Selain itu, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama, antara lain Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).
Baca juga:
KPK sidik dugaan korupsi tol Trans Sumatera
KPK kembali panggil dan periksa Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekjen DPR sebagai saksi korupsi rumah jabatan
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR RI resmi buka masa sidang IV DPR RI tahun 2025-2026 dalam rapat paripurna
10 March 2026 13:16 WIB
Komisi III DPR akan panggil jaksa di Batam terkait tuntutan pidana mati ABK
26 February 2026 13:59 WIB
Tak ada pelanggaran, MKD pastikan penetapan kembali Ahmad Sahroni di Komisi III sesuai aturan
22 February 2026 10:32 WIB
Komisi VII DPR RI soroti wisman Singapura dan Malaysia belanja sembako di Batam
11 February 2026 9:04 WIB