Kemenkumham: Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Jumat, 22 Maret 2024 16:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Nyoman Gede Surya (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
Natuna (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau Nyoman Gede Surya menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) dan produk yang sama harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan.
Nyoman di Natuna, Jumat mengatakan pengharmonisasian perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan.
Oleh karena itu ia mengimbau semua Kepala daerah untuk melakukan harmonisasi.
"Setiap peraturan harus diharmonisasikan dengan kami, jika tidak nanti bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat boleh untuk tidak menaati, karena tidak berlaku prosesnya sesuai undang-undang," ucap dia saat melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna di Kantor Bupati Natuna.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan sejumlah informasi yang telah diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Menurut dia, informasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi pihaknya dalam menjadikan Natuna sebagai salah satu daerah yang tertib administrasi.
Selain itu, informasi yang diberikan juga bermanfaat bagi pihaknya dalam menentukan rancangan peraturan daerah, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini penting (Harmonisasi peraturan), harus segera di cek mana saja (Peraturan Daerah) yang harus diharmonisasikan," ucap dia.
Baca juga:
Pemkot Batam siapkan dana Rp10,5 miliar bantu pelaku UMKM
Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI
Rusdi Kirana: Masa depan industri penerbangan RI menjanjikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham : Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Nyoman di Natuna, Jumat mengatakan pengharmonisasian perlu dilakukan untuk mencapai kondisi regulasi yang ideal sehingga menjadi regulasi yang jelas, lugas, efektif serta regulasi yang tertata atau tidak bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
Jika hal ini tidak dilakukan peraturan yang dibuat oleh daerah berpotensi tidak bisa diberlakukan.
Oleh karena itu ia mengimbau semua Kepala daerah untuk melakukan harmonisasi.
"Setiap peraturan harus diharmonisasikan dengan kami, jika tidak nanti bisa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masyarakat boleh untuk tidak menaati, karena tidak berlaku prosesnya sesuai undang-undang," ucap dia saat melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Natuna di Kantor Bupati Natuna.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan sejumlah informasi yang telah diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri.
Menurut dia, informasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi pihaknya dalam menjadikan Natuna sebagai salah satu daerah yang tertib administrasi.
Selain itu, informasi yang diberikan juga bermanfaat bagi pihaknya dalam menentukan rancangan peraturan daerah, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini penting (Harmonisasi peraturan), harus segera di cek mana saja (Peraturan Daerah) yang harus diharmonisasikan," ucap dia.
Baca juga:
Pemkot Batam siapkan dana Rp10,5 miliar bantu pelaku UMKM
Kemenkumham Kepri ajak masyarakat daftarkan HKI
Rusdi Kirana: Masa depan industri penerbangan RI menjanjikan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham : Perda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda bersama Bea Cukai tindak pelaku valas bawa Rp7,79 miliar ke Singapura
16 December 2025 16:35 WIB
DPRD Batam terima penjelasan Wali Kota terkait ranperda perubahan peraturan daerah tentang PPLH
10 September 2025 17:26 WIB
APTIKNAS sebut transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada peraturan Indonesia
24 July 2025 12:26 WIB
Presiden Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN
22 December 2024 11:58 WIB, 2024
KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam diresmikan Presiden Jokowi
09 October 2024 17:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB