Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 13 orang warga binaan mendapat remisi khusus II atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah menyatakan 13 warga binaan yang bebas tersebut merupakan bagian dari 2.942 warga binaan yang menerima remisi khusus di daerah itu.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi," kata Dannie Firmansyah usai menyerahkan remisi khusus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Rabu.
Dannie mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Bupati Natuna gelar "open house" untuk pererat silaturahim dengan warga
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Ia berharap remisi kali ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga binaan terutama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini. Semoga bisa terus berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, terutama di hari yang fitri ini," katanya pula.
Dannie mencatat di Provinsi Kepri, remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah diberikan kepada 2.942 warga binaan, dengan rincian narapidana sebanyak 2.912 orang dan anak binaan 30 orang.
Adapun penerima remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 2.925 orang narapidana, dan remisi khusus II (langsung bebas) berjumlah 13 orang.
"Penerima remisi khusus Idul Fitri tersebar di seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Provinsi Kepri," demikian Dannie.
Baca juga: Gubernur Kepri undang masyarakat hadiri open house pada lebaran hari kedua
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah menyatakan 13 warga binaan yang bebas tersebut merupakan bagian dari 2.942 warga binaan yang menerima remisi khusus di daerah itu.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi," kata Dannie Firmansyah usai menyerahkan remisi khusus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Rabu.
Dannie mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Bupati Natuna gelar "open house" untuk pererat silaturahim dengan warga
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Ia berharap remisi kali ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga binaan terutama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini. Semoga bisa terus berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, terutama di hari yang fitri ini," katanya pula.
Dannie mencatat di Provinsi Kepri, remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah diberikan kepada 2.942 warga binaan, dengan rincian narapidana sebanyak 2.912 orang dan anak binaan 30 orang.
Adapun penerima remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 2.925 orang narapidana, dan remisi khusus II (langsung bebas) berjumlah 13 orang.
"Penerima remisi khusus Idul Fitri tersebar di seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Provinsi Kepri," demikian Dannie.
Baca juga: Gubernur Kepri undang masyarakat hadiri open house pada lebaran hari kedua