Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini tidak relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Menurut MK, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin. Dijelaskan Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Dari bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yakni berupa hasil survei dan keterangan ahli, dinilai Mahkamah tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” kata Arsul.
Andai pun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, Anies-Muhaimin tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Menurut MK, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin. Dijelaskan Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Dari bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yakni berupa hasil survei dan keterangan ahli, dinilai Mahkamah tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” kata Arsul.
Andai pun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, Anies-Muhaimin tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara