Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Imanul Hakim mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, integrasi NIK dan NPWP ini sudah mulai diberlakukan," kata Imanul di Tanjungpinang, Rabu.
Menurutnya jika hingga batas waktu tersebut masyarakat belum melakukan pemadanan, maka akan kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain secara normal.
Layanan administrasi perpajakan dimaksud seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Selain itu, dapat pula menghambat layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain DJP.
"Termasuk layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP," ujarnya.
Lebih lanjut Imanul menyampaikan dengan pemadanan ini maka masyarakat yang memiliki NIK secara otomatis akan memiliki NPWP, namun demikian tidak otomatis menjadi wajib pajak.
Hal itu dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
"Kalau penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku," paparnya.
Dia menambahkan bahwa tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, masyarakat dapat melakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
"Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak," ucapnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kepri, sebanyak 290.086 wajib pajak di provinsi tersebut telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari total wajib pajak sebanyak 300.497 orang.
Baca juga:
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
DJPb Kepri sebut Pendapatan Negara triwulan I 2024 tumbuh positif 20,15 persen
"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, integrasi NIK dan NPWP ini sudah mulai diberlakukan," kata Imanul di Tanjungpinang, Rabu.
Menurutnya jika hingga batas waktu tersebut masyarakat belum melakukan pemadanan, maka akan kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi lain secara normal.
Layanan administrasi perpajakan dimaksud seperti pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Selain itu, dapat pula menghambat layanan ekspor impor, perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintahan selain DJP.
"Termasuk layanan pencairan dana pemerintah, serta layanan lain yang menggunakan NPWP," ujarnya.
Lebih lanjut Imanul menyampaikan dengan pemadanan ini maka masyarakat yang memiliki NIK secara otomatis akan memiliki NPWP, namun demikian tidak otomatis menjadi wajib pajak.
Hal itu dikarenakan tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
"Kalau penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka akan dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan tarif yang berlaku," paparnya.
Dia menambahkan bahwa tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi single identity number (SIN) akan membantu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, masyarakat dapat melakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
"Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak," ucapnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kepri, sebanyak 290.086 wajib pajak di provinsi tersebut telah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dari total wajib pajak sebanyak 300.497 orang.
Baca juga:
Realisasi penerimaan Bea dan Cukai Batam Kepri capai Rp98,42 miliar
Akademisi : Peran pariwisata pada ekonomi Kepri masih kurang dominan
DJPb Kepri sebut Pendapatan Negara triwulan I 2024 tumbuh positif 20,15 persen