Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami tidak menerima surat apapun," ujar Haryo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persidangan SYL.
Haryo menjelaskan saat ini Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.
Sebelum berangkat ke Rusia, Airlangga, kata dia, dalam tiga hari terakhir menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.
Namun hari saat persidangan akan dimulai, Senin, Tim Penasihat Hukum SYL menyebutkan saksi meringankan yang dihadirkan berasal dari dua aparatur sipil negara (ASN) saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Adapun saksi dimaksud, yakni Abdul Malik Faisal , Rafly Fauzi, serta Jufri Rahman.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
"Kami tidak menerima surat apapun," ujar Haryo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persidangan SYL.
Haryo menjelaskan saat ini Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.
Sebelum berangkat ke Rusia, Airlangga, kata dia, dalam tiga hari terakhir menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.
Namun hari saat persidangan akan dimulai, Senin, Tim Penasihat Hukum SYL menyebutkan saksi meringankan yang dihadirkan berasal dari dua aparatur sipil negara (ASN) saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Adapun saksi dimaksud, yakni Abdul Malik Faisal , Rafly Fauzi, serta Jufri Rahman.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL