Airlangga tidak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
Senin, 10 Juni 2024 10:58 WIB
Arsip- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam sidang Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami tidak menerima surat apapun," ujar Haryo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persidangan SYL.
Haryo menjelaskan saat ini Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.
Sebelum berangkat ke Rusia, Airlangga, kata dia, dalam tiga hari terakhir menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.
Namun hari saat persidangan akan dimulai, Senin, Tim Penasihat Hukum SYL menyebutkan saksi meringankan yang dihadirkan berasal dari dua aparatur sipil negara (ASN) saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Adapun saksi dimaksud, yakni Abdul Malik Faisal , Rafly Fauzi, serta Jufri Rahman.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
"Kami tidak menerima surat apapun," ujar Haryo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persidangan SYL.
Haryo menjelaskan saat ini Airlangga sedang berada dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat bilateral terkait kerja sama ekonomi dan pembahasan Indo-Pasifik.
Sebelum berangkat ke Rusia, Airlangga, kata dia, dalam tiga hari terakhir menghadiri pertemuan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum SYL, pada akhir pekan lalu, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan dalam persidangan SYL.
Namun hari saat persidangan akan dimulai, Senin, Tim Penasihat Hukum SYL menyebutkan saksi meringankan yang dihadirkan berasal dari dua aparatur sipil negara (ASN) saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan kader Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Adapun saksi dimaksud, yakni Abdul Malik Faisal , Rafly Fauzi, serta Jufri Rahman.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jubir: Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Putra SYL dipanggil KPK sebagai saksi korupsi pengadaan xray Kementan
04 September 2024 15:03 WIB, 2024
Polda Metro Jaya selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL
12 July 2024 12:55 WIB, 2024
SYL mengaku baru dengar ada pengumpulan uang Kementan dalam persidangan
24 June 2024 14:02 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB