Tidak ada alasan untuk memblokir X
Kamis, 27 Juni 2024 13:29 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam wawancara cegat usai acara konferensi Startup Studio Indonesia x IBM di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Semuel mengatakan bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan untuk memblokir X
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Semuel mengatakan bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: KPAI dorong pemerintah terbitkan regulasi blokir gim online tidak sesuai
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan untuk memblokir X
Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemkomdigi sebut pihak aplikasi X pastikan Grok tak digunakan untuk konten pornografi
13 January 2026 15:52 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB