Jakarta (ANTARA) -
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana dijadwalkan dipanggil sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7) berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar.
 
"Terlapor Saudara TPA sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan tanggal 11 Juli, itu berarti hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Ade Ary menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
 
"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.

Baca juga: Pemkab Natuna gelar peragaan busana daur ulang di Pulau Laut

Diduga ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. "Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik," katanya.
 
Dia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. "Jadi mohon waktu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

Baca juga: BPBatam: Arus peti kemas di Pelabuhan Batam naik 7 persen

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi akan panggil suami BCL dalam kasus dugaan penggelapan

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024