Soal tas mewah Sandra Dewi yang disita, ini tanggapan Kejagung
Rabu, 24 Juli 2024 14:36 WIB
Arsip foto - Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.
Baca juga:
Pemprov Kepri siapkan Rp13 miliar untuk atlet PON 2024
Pemprov Kepri kaji program SPP gratis untuk siswa SMA swasta dan MAN
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan pemandu wisata budaya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.
Baca juga:
Pemprov Kepri siapkan Rp13 miliar untuk atlet PON 2024
Pemprov Kepri kaji program SPP gratis untuk siswa SMA swasta dan MAN
Pemkab Natuna Kepri gelar pelatihan pemandu wisata budaya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus sabu 2 ton di Kapal Sea Dragon: Kejari Batam tegaskan tuntutan mati sesuai UU
22 February 2026 10:03 WIB
Juda Agung, Cek profil mantan Deputi Gubernur BI yang beralih jadi Wamenkeu
05 February 2026 16:48 WIB
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB