Jakarta (ANTARA) - Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, berinisial L (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
 
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban tengah hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
 
Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta keterangan tiga orang saksi berinisial C, Y dan D.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.
 
Polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

Pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak Nikita Mirzani diduga aborsi dua kali karena disuruh pacar

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024