Polisi tangkap pengacara terduga penembak pemilik warung kopi
Sabtu, 21 September 2024 5:57 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi pejabat Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan oknum pengacara berinisial AMJM (45) untuk menembak punggung pemilik warung kopi di Jalan/Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (17/9/2024) lalu. ANTARA/Aditya Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pengacara berinisial AMJM (45) yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap MAF (35) pemilik Warung Kopi Veteran di di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena usai kejadian penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat.
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," kata dia.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi. Meski begitu AMJM sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan. Penembakan itu terjadi karena AMJM bercanda sambil memainkan senjata api yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena usai kejadian penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat.
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," kata dia.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi. Meski begitu AMJM sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan. Penembakan itu terjadi karena AMJM bercanda sambil memainkan senjata api yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara serta dicabut sebagai advokat
28 May 2025 14:15 WIB
Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke mantan Mahkamah Agung Zarof Ricar
14 May 2025 16:04 WIB
Polda Kepri tangkap pengacara terkait kasus pencurian uang klien Rp8,9 miliar
21 August 2024 8:33 WIB, 2024
Peneliti sebut kalangan petani, pengacara, hingga pelajar pilih Prabowo-Gibran
23 November 2023 17:20 WIB, 2023
Pengacara sebut KPK tidak izinkan dirinya mendampingi Syahrul Yasin Limpo
13 October 2023 6:19 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB