Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pengacara berinisial AMJM (45) yang diduga menjadi pelaku penembakan terhadap MAF (35) pemilik Warung Kopi Veteran di di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena usai kejadian penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat.
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," kata dia.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi. Meski begitu AMJM sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan. Penembakan itu terjadi karena AMJM bercanda sambil memainkan senjata api yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
"Peristiwa penembakan yang terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak cepat memburu pelakunya. Hanya dalam, kurun waktu dua jam, AMJM ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh," kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Rita saat akan ditangkap pelaku sudah berniat melarikan diri, karena usai kejadian penembakan, tersangka sempat memantau suasana rumahnya dari jauh dan setelah merasa aman AMJM pulang untuk mengambil pakaian.
Padahal, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah mengepung rumahnya dan langsung membekuk tersangka saat turun dari mobil Marcedes Benz.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut empat butir peluru berkaliber 32 mm, kemeja dan pakaian hangat.
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka saat ini dijebloskan ke dalam sel penjara Mapolres Sukabumi Kota. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun kondisi kesehatannya sudah berangsur pulih," kata dia.
Rita mengatakan tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara namun belum memiliki sertifikasi. Meski begitu AMJM sudah pernah mendampingi beberapa klien untuk bersidang di pengadilan negeri.
Di sisi lain, dari hasil penyidikan terungkap antara korban dan tersangka merupakan kawan. Penembakan itu terjadi karena AMJM bercanda sambil memainkan senjata api yang kemudian ditodongkan ke punggung korban.
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya. Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka mengobrol di dalam mobil milik tersangka.