Batam (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang praperadilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dikarenakan Polda Kepri selaku termohon tidak hadir pada sidang pertama yang digelar Rabu.

Hakim tunggal Verdian Martin yang memimpin persidangan dengan termohon Ipda Fadillah yang diwakili kuasa hukumnya menunda persidangan selama 1 pekan, dan kembali dijadwalkan sidang lanjutan tanggal 2 Oktober.

“Termohon meminta penundaan 2 minggu, karena di pengadilan ini yang berkuasa penuh adalah hakim. Kami cuma kasih 1 pekan (penundaan),” kata Verdian di pengadilan.

Hakim menyebut sudah menerima surat permohonan penundaan persidangan dari Polda Kepri selaku tergugat/termohon, dan dibacakan di persidangan. Namun tidak disampaikan alasan penundaan tersebut.

“Ini alamat surat di Polda, artinya masih di Kota Batam,” kata hakim menanyakan.

Usai membacakan surat penundaan dari termohon, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali termohon pada 1 minggu ke depan.

Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan kepada pemohon apakah ada yang ingin disampaikan. Dijawab cukup oleh pemohon, sehingga sidang ditutup.

“Cukup ya, jadi diperintahkan kepada termohon untuk hadir di persidangan minggu depan Rabu tanggal 2 Oktober. Kepada pemohon, mohon dilengkapi berkas-berkas surat kuasanya,” kata hakim memerintahkan.

Tim kuasa hukum 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Christopher Silitonga mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menyakini penetapan tersangka tidak sah.

“Dalam penetapan tersangka itu harus ada 2 alat bukti yang sah. Ini yang kami mohonkan dalam praperadilan ini,” katanya.

Dia menyebut terkait apa saja poin tidak sahnya penetapan tersangka akan disampaikan secara resmi di persidangan.

Untuk sidang praperadilan ini, kata dia, dari 9 kliennya, sebanyak 4 klien sudah melaksanakan sidang pertama praperadilan di PN Batam pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9).

Sidang pertama dimulai Selasa (24/9) untuk pemohon Bripka Jaka Surya, juga ditunda Kamis (26/9) dikarenakan Polda Kepri selaku termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sidang dipimpin hakim tunggal Yuane Marietta.

Kemudian, hari ini sidang pertama untuk 3 pemohon, yakni Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra.

Sidang Bripka Rahmadi dipimpin hakim tunggal Dauglas R.P. Napitupulu, dan sidang Bripka Alex Chandra dipimpin hakim tunggal Vabiannes Stuart Wattimena.

Ketiga sidang sama-sama tidak dihadiri oleh Polda Kepri dan dilakukan penundaan pada Rabu (2/10).

Sementara itu, untuk lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, sidang pertama praperadilan dijadwalkan pekan depan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad menanggapi perilhak gugatan tersebut dengan menghormati proses persidangan.

“Polda Kepri menghormati proses sidang yang sedang berjalan,” ujar Pandra singkat.

Kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkoba oleh Polda Kepri.

Sebelumnya, sembilan orang tersebut, bersama mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satrian Nanda telah diproses secara etik oleh Propam Polda Kepri atas pelanggaran penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba sabu seberat 1 kg.

Baca juga: Sidang pertama praperadilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024