Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang pertama praperadilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terkait sah tidaknya penetapan tersangka, Rabu. 

Humas PN Batam, Welly Irdianto mengatakan, pada sidang hari pertama ini diagendakan untuk mendengarkan permohonan dari pihak termohon (penggugat).

“Agenda sidang pertama mendengarkan permohonan,” katanya.

PN Batam menerima sebanyak 9 permohonan praperadilan yang diajukan oleh 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (18/9).

Sidang pertama hari ini dijadwalkan untuk 2 orang pemohon, sisanya dijadwalkan Senin (30/9) pekan depan.

Setiap sidang dipimpin oleh hakim tunggal yang berbeda-beda, karena ada 9 berkas perkara yang disidangkan dengan waktu berbeda pula.

Menurut Welly, jika pemohon dan termohon hadir pada hari pertama sidang, maka agenda sidang dapat dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari termohon.

“Kalau termohon hadir dan jawabannya sudah siap, langsung dilanjutkan dengar jawaban termohon,” katanya.

Terkait jadwal, menurut Welly sidang diagendakan pagi, namun akan digelar apabila para termohon dan pemohon hadir penuhi panggilan.

Dia mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pemohon maupun termohon dalam hal ini Polda Kepri.

“Surat panggilan sudah kami layangkan tanggal 19 September,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan praperadilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang belum digelar.

Sementara itu, di PN Batam sekitar pukul 09.48 WIB, tampak anggota pengamanan objek vital (Pamobvit) berjaga di gerbang masuk PN Batam.

Menurut Welly, pihaknya tidak meminta pengamanan khusus dari Polda Kepri. Karena dalam sidang ini pemohon diwakili kuasa hukumnya.

“Mungkin inisiatif dari Polda, karena praperadilan itu tersangka enggak hadir, yang hadir kuasa hukumnya,” kata Welly.

Adapun permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam disebutkan klasifikasi perkara kesembilan termohon adalah sak atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Atas pelanggaran yang dilakukan Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut kesepuluh anggota Polri tersebut sedang mengajukan banding. 

Sementara itu, Polda Kepri memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Lima di antaranya dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam pada Sabtu (21/9). 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024