Batam (ANTARA Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) untuk merangsang pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.
"LPKD harus ada untuk mendongkrak usaha UMKM sektor riil," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Onward Siahaan di Batam, Minggu.
Menurut dia, selama ini akses pelaku UMKM mendapatkan kredit bank sangat kecil karena umumnya pelaku usaha kecil tidak memiliki aset untuk dijaminkan kepada bank.
Padahal, untuk bisa memajukan usaha, pelaku UMKM membutuhkan suntikan modal bank, katanya.
Dengan adanya LPKD, kata dia, maka pelaku UMKM mendapatkan kemudahan kredit karena LPKD yang memberikan jaminan kepada bank.
"Dengan adanya LPKD, maka bank tidak perlu takut lagi memberikan kredit kepada masyarakat UMKM," kata dia.
Dalam memberikan jaminan kepada bank, ia mengatakan LPKD menelaah UMKM yang dianggap mampu tumbuh dan berkembang sehingga dapat melunasi utang.
LPKD dibentuk oleh pemerintah daerah. DPRD mendorong Gubernur Muhammad Sani untuk segera membentuk LPKD agar UMKM dapat berkembang.
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Batam, Uzersyah mengatakan, BI tidak dapat memaksa bank-bank konvensional maupun BPR untuk menyalurkan kredit ke UMKM.
"Setiap bank memiliki peraturannya dan kami tidak dapat memaksa bank untuk mengucurkan dananya ke UMKM," kata Uzer.
Ia mengatakan, BI hanya dapat mempertemukan nasabah dengan bank. Namun BI tidak memiliki kuasa pengucuran kredit.
(Y011/S023)
Kepri Butuh Lembaga Penjamin Kredit
Senin, 27 Februari 2012 11:07 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Altay Bayindir blunder, Amorim tegaskan tak butuh kiper baru di Manchester United
18 August 2025 19:28 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Bandara Hang Nadim Batam tambah rute baru penerbangan internasional Batam-Kuala Lumpur
14 March 2026 13:39 WIB
Pelantikan tiga Deputi BP Batam perkuat peran sebagai operator investasi pemerintah
13 March 2026 19:51 WIB
Beban puncak diprediksi 26 Maret, PLN Batam pastikan pasokan listrik Lebaran aman
13 March 2026 17:38 WIB