Bawaslu Natuna tetap buka layanan meski hari libur
Minggu, 6 Oktober 2024 11:46 WIB
Logo Bawaslu Kabupaten Natuna (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tetap membuka kantor dan memberikan layanan di hari libur.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono, Minggu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan pelayanan saat pilkada sudah memasuki tahapan kampanye.
"Untuk mempermudah masyarakat melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran," ucap dia.
Ia menyebut, tidak hanya kantor Bawaslu yang berada di Jalan Dato Kaya Wan Moh Benteng yang dibuka, kantor jajarannya di setiap kecamatan yakni Sekretrariat Panwaslu juga dibuka.
"Kita sudah instruksikan kepada Panwaslu untuk membuka kantor dan memberikan layanan," katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, Bawaslu belum mendapatkan atau menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pilkada 2024.
Ia berharap kondisi demikian terus terjadi hingga pilkada selesai.
"Panwaslu melakukan pengawasan secara melekat di setiap lokasi kampanye, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK)," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui peserta pilkada atau timnya berniat melakukan pelanggaran, diharapkan untuk segera melapor kepada Bawaslu atau jajarannya, agar tindakan tersebut bisa dicegah.
Menurut dia, misi utama Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.
Ia berharap pilkada berjalan dengan lancar dan peserta serta tim mematuhi aturan yang berlaku.
"Tugas kita sebagai pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran, namun jika tidak diindahkan baru kita lakukan tindakan selanjutnya," ucap dia.
Baca juga: Mutasi pejabat utama Polda Kepri memperkuat harkamtibmas jelang pllkada
Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono, Minggu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan pelayanan saat pilkada sudah memasuki tahapan kampanye.
"Untuk mempermudah masyarakat melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran," ucap dia.
Ia menyebut, tidak hanya kantor Bawaslu yang berada di Jalan Dato Kaya Wan Moh Benteng yang dibuka, kantor jajarannya di setiap kecamatan yakni Sekretrariat Panwaslu juga dibuka.
"Kita sudah instruksikan kepada Panwaslu untuk membuka kantor dan memberikan layanan," katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, Bawaslu belum mendapatkan atau menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pilkada 2024.
Ia berharap kondisi demikian terus terjadi hingga pilkada selesai.
"Panwaslu melakukan pengawasan secara melekat di setiap lokasi kampanye, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK)," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui peserta pilkada atau timnya berniat melakukan pelanggaran, diharapkan untuk segera melapor kepada Bawaslu atau jajarannya, agar tindakan tersebut bisa dicegah.
Menurut dia, misi utama Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.
Ia berharap pilkada berjalan dengan lancar dan peserta serta tim mematuhi aturan yang berlaku.
"Tugas kita sebagai pengawas untuk mencegah terjadinya pelanggaran, namun jika tidak diindahkan baru kita lakukan tindakan selanjutnya," ucap dia.
Baca juga: Mutasi pejabat utama Polda Kepri memperkuat harkamtibmas jelang pllkada
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Agustiani Tio mantan anggota bawaslu jadi saksi di sidang kasus Hasto Kristiyanto
24 April 2025 11:04 WIB, 2025
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB