Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Haris Daulay mengatakan kolom kosong pada surat suara Pilkada serentak 2024 sah dicoblos atau dipilih oleh masyarakat.
"Suaranya tetap dihitung pada saat pencoblosan di TPS, tanggal 27 November 2024," kata Haris di Bintan, Minggu.
Haris menyebut KPU Bintan telah mengadakan logistik pilkada tahap II, termasuk di dalamnya formulir plano untuk menghitung suara dari kolom kosong tersebut.
Menurutnya hal itu sebagai wujud penegasan KPU bahwa mencoblos kolom kosong tidak dilarang, karena merupakan bagian dari pesta demokrasi.
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang warga Bintan mengkampanyekan kolom kosong, asal isu-isu yang disampaikan bersifat edukatif, tidak diskriminatif, serta tidak mengandung unsur SARA.
"Kampanye kolom kosong bagian dari pesta demokrasi guna meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya di pilkada Bintan," ujar Haris.
Haris menambahkan KPU telah menetapkan satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti di Pilkada Bintan 2024.
Dengan demikian, pilkada di Bintan hanya diikuti satu paslon atau melawan kolom kosong.
"Ketika kolom kosong meraup suara 50 persen plus satu, maka terjadi pemilihan ulang kepala daerah," demikian Haris.
Sementara, Anggota KPU Bintan Helianto menyatakan masyarakat boleh melaksanakan kampanye kolom kosong pada Pilkada 2024.
Hal itu diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, tak ada mengatur larangan orang atau kelompok melakukan aktivitas kampanye kotak kosong.
"Kalau tak ada larangan, maka KPU tak boleh melarang, artinya masyarakat boleh melaksanakan kegiatan kampanye kotak kosong," ujar Helianto.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye kotak kosong agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.
Hal itu, menurutnya, karena setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kampanye pilkada terkait dengan aturan atau regulasi berkaitan kampanye.
Selain itu, koordinasi dimaksud bertujuan supaya masyarakat tidak salah dalam hal melakukan aktivitas kampanye, khususnya kampanye kotak kosong.
"Sedangkan pasangan calon kepala daerah saja mendaftarkan tim sukses dan tim kampanye ke KPU. Maka warga pun begitu, harus tetap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada," demikian Helianto.
Baca juga:
KPU Kepri batasi dana kampanye pilkada sebesar Rp238 M
KPU Karimun agendakan debat cabup pada 19 Oktober dan 9 November
KPU Kepri hanya adakan satu kali debat paslon Pilkada 2024
"Suaranya tetap dihitung pada saat pencoblosan di TPS, tanggal 27 November 2024," kata Haris di Bintan, Minggu.
Haris menyebut KPU Bintan telah mengadakan logistik pilkada tahap II, termasuk di dalamnya formulir plano untuk menghitung suara dari kolom kosong tersebut.
Menurutnya hal itu sebagai wujud penegasan KPU bahwa mencoblos kolom kosong tidak dilarang, karena merupakan bagian dari pesta demokrasi.
Selain itu, pihaknya juga tidak melarang warga Bintan mengkampanyekan kolom kosong, asal isu-isu yang disampaikan bersifat edukatif, tidak diskriminatif, serta tidak mengandung unsur SARA.
"Kampanye kolom kosong bagian dari pesta demokrasi guna meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya di pilkada Bintan," ujar Haris.
Haris menambahkan KPU telah menetapkan satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti di Pilkada Bintan 2024.
Dengan demikian, pilkada di Bintan hanya diikuti satu paslon atau melawan kolom kosong.
"Ketika kolom kosong meraup suara 50 persen plus satu, maka terjadi pemilihan ulang kepala daerah," demikian Haris.
Sementara, Anggota KPU Bintan Helianto menyatakan masyarakat boleh melaksanakan kampanye kolom kosong pada Pilkada 2024.
Hal itu diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, tak ada mengatur larangan orang atau kelompok melakukan aktivitas kampanye kotak kosong.
"Kalau tak ada larangan, maka KPU tak boleh melarang, artinya masyarakat boleh melaksanakan kegiatan kampanye kotak kosong," ujar Helianto.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye kotak kosong agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.
Hal itu, menurutnya, karena setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kampanye pilkada terkait dengan aturan atau regulasi berkaitan kampanye.
Selain itu, koordinasi dimaksud bertujuan supaya masyarakat tidak salah dalam hal melakukan aktivitas kampanye, khususnya kampanye kotak kosong.
"Sedangkan pasangan calon kepala daerah saja mendaftarkan tim sukses dan tim kampanye ke KPU. Maka warga pun begitu, harus tetap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada," demikian Helianto.
Baca juga:
KPU Kepri batasi dana kampanye pilkada sebesar Rp238 M
KPU Karimun agendakan debat cabup pada 19 Oktober dan 9 November
KPU Kepri hanya adakan satu kali debat paslon Pilkada 2024