KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi
Kamis, 24 Oktober 2024 15:26 WIB
Arsip- Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IP, ABS, dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun, dua saksi lainnya adalah Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ardhian Budi S. (ABS) dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mbpru & Partners Batam Ahsin SIlahudin (AS).
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama IP, ABS, dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun, dua saksi lainnya adalah Lead Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Ardhian Budi S. (ABS) dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mbpru & Partners Batam Ahsin SIlahudin (AS).
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB