Karimun (ANTARA Kepri) - Laskar Melayu Bersatu mendesak Komisi A DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memanggil administrator pelabuhan setempat terkait pemberian legalitas PT Kereta Samudra Lines untuk mengelola area labuh jangkar di pelabuhan "ship to ship"  transfer.

"Kami mendesak Komisi A menggelar 'hearing' dengan Kepala Adminstrator Pelabuhan (Adpel) guna mempertanyakan dasar pemberian izin untuk PT Kereta Samudra Lines (KSL)," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Menurut Azman, legalitas pengelolaan area labuh jangkar di STS dipertanyakan karena area tersebut sudah bertahun-tahun dikelola PT Pelindo I bekerja sama dengan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah.

"Kami heran mengapa KSL mendapat izin pada area yang sama sementara izin yang diberikan kepada PT Pelindo I belum dicabut. Menurut kami, izin untuk KSL itu cacat hukum," kata dia.

Dia mengatakan PT Pelindo I dan KKM akan kehilangan separuh dari luas jika KSL beroperasi. Hal itu, tidak hanya berdampak pada pendapatan PT Pelindo I selaku BUMN, tetapi juga akan menggerus pendapatan asli daerah yang disetor KKM dari bagi hasil pengelolaan STS.

"Masalah ini sama seperti izin-izin usaha yang lain, apa mungkin satu lahan yang masih dikelola satu perusahaan kemudian dialihkan kepada perusahaan lain. Ini sama saja dengan 'perampokan' yang berdampak pada berkurangnya potensi PAD daerah," ucapnya.

Dia mengaku prihatin dengan polemik berkepanjangan pascapenerbitan STS oleh Adpel kepada KSL.

"Polemik berkepanjangan dapat merusak iklim investasi. Kami menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang berupaya mencari keuntungan dengan menggerogoti potensi kemaritiman di Karimun," ucapnya.

Terkait pernyataan Kepala Adpel bahwa dia memiliki kewenangan penuh di laut, Azman mengatakan hal itu sebagai bentuk arogansi di era otonomi daerah.

"Pernyataan itu harus diklarifikasikan dalam rapat dewan. Penguasa di daerah, baik laut maupun darat adalah Bupati. Bupati pula yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di laut, Kepala Adpel juga lupa bahwa setiap pemberian izin harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 61/2009," tuturnya.

Pasal 65 ayat (1) peraturan itu, papar dia, menyebutkan bahwa Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada BUP untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

Sedangkan pada ayat (3) berbunyi bahwa Otoritas Pelabuhan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Koordinasi yang dimaksud tentunya harus tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan pernyataan dukungan secara lisan Bupati sebagaimana disampaikan Kepala Adpel," ujarnya.

Selaku kepala daerah, menurut dia, Bupati tentu terbuka dalam menerima siapapun yang ingin berusaha, tapi pernyataan Bupati harus ditindaklanjuti dengan koordinasi dan pembicaraan serius melalui satuan kerja perangkat daerah sebagai bawahannya.

"Pengalihan area labuh jangkar kepada KSL ibarat kita masuk ke rumah orang tanpa izin dari pemiliknya, jangan salahkan kalau kita diusir pemilik rumah karena dituduh mencuri," paparnya.

Azman mengatakan tengah menyiapkan surat permintaan "hearing" yang ditujukan kepada pimpinan DPRD dan berharap hearing itu segera dilaksanakan.

"'Hearing' dengan menghadirkan para pihak terkait, bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencari kebenaran karena ini menyangkut potensi PAD di STS. Walaupun KSL menyatakan siap memberikan kontribusi bagi daerah, tetap saja tidak sama dengan KKM yang notabene BUMD. KSL hanya punya kewajiban membayar pajak, royalti dan lainnya. Sedangkan KKM harus memberikan keuntungan nyata sesuai yang ditargetkan pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan," ujarnya.

Ketua Komisi A Jamaluddin mendukung permintaan "hearing" dari LMB. Dia mengatakan setelah surat permintaan "hearing" disampaikan, maka pihaknya akan menindaklanjutinya kepada pimpinan.

"Sebagai wakil rakyat, kami tentu mendukung permintaan itu. Apalagi ini menyangkut kepentingan daerah," katanya.

Diwartakan, polemik penerbitan izin labuh jangkar di STS mencuat setelah Adpel Tanjung Balai Karimun menerbitkan surat dengan nomor KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012.

Sementara itu, pihak PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun maupun KKM menyatakan penerbitan izin itu berada pada area yang dikelola keduanya selama bertahun-tahun.

(KR-RDT/A013)