Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri tengah melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahan V tahun anggaran 2015 untuk dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dan berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi dengan petunjuk jaksa.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan, ada petunjuk dari jaksa saat ini sudah kami penuhi petunjuk tersebut. Saat ini petunjuk dari jaksa sudah kami pelajari dan segera dikirimkan ke kejaksaan,” kata Yudha di Batam, Rabu.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni H dan A. Keduanya saat ini berstatus narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang.
Adapun H merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tanjungpinang, sedangkan A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera.
“Kedua tersangka statusnya sedang menjalani hukum di Lapas Tanjungpinang dalam kasus yang berbeda terkait kasus korupsi juga. Setelah dilengkapi dan diserahkan kembali berkas perkara kepada jaksa, apabila jaksa peneliti menyatakan lengkap atau P-21 maka penyidik Polda Kepri segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan di pengadilan," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri keterlibatan dari pihak lainnya.
“Masih pengembangan dan pendalaman terus, sementara ini tersangka baru dua orang,” katanya.
kasus ini bermula sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024.
Dalam penyelidikan lanjutan kasus ini, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar lebih, yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.
Setelah menemukan adanya tindak pidana, serta kerugian negara, tim penyidik bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Gelar perkara dilaksanakan 17 Oktober 2024. Hasil gelar perkara memutuskan penetapan dua tersangka berinisial H dan A.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan berkas perkara tahap I diterima jaksa pada 24 Oktober 2024.
“Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik tanggal November karena belum lengkap secara formil maupun materi,” katanya.
Hingga kini, jaksa masih menunggu pelimpahan kembali berkas tahap I yang sudah dikembalikan beserta petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Moco