DPRD Karimun Konsultasikan Perizinan Pengelolaan STS
Jumat, 6 April 2012 21:30 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau, akan berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta mengenai perizinan pelabuhan "ship to ship" (STS) transfer pascapolemik penerbitan izin untuk perusahaan swasta PT Kereta Samudra Lines.
"Kunjungan ke Ditjen Hubla pada pekan depan diikuti seluruh anggota Komisi A untuk berkonsultasi mengenai perizinan di pelabuhan STS," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Zulfikar mengatakan konsultasi akan difokuskan pada batas-batas pelabuhan STS serta legalitas perizinan pengelolaan area labuh dan "lay up" (parkir) kapal yang diberikan Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kepada PT Kereta Samudra Lines (KSL) pada area tersebut.
Kejelasan mengenai pemberian izin untuk KSL, menurut dia sangat penting mengingat pihak PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Pelabuhan milik pemerintah daerah menyatakan bahwa lokasi labuh jangkar yang diberikan kepada KSL itu merupakan area yang telah dikelola antara KKM dengan PT Pelindo I Tanjung Balai Karimun.
"Kami ingin tahu di mana sebenarnya titik koordinat area labuh jangkar untuk KSL. Kalau memang berada pada area yang dikelola PT Pelindo I dan KKM tentu akan terjadi tumpang tindih, sehingga kami perlu mengetahui dasar hukum penerbitan izin untuk KSL itu," ucapnya.
Dia berharap kunjungan kerja ke Ditjen Hubla menghasilkan butir-butir penting sebagai dasar bagi Komisi A untuk menentukan sikap terkait polemik antara pihak Adpel Tanjung Balai Karimun dengan KKM.
"Kami ingin mencari kebenaran, apalagi pengelolaan pelabuhan STS yang dikerjasamakan antara PT Pelindo I dan KKM memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Jamaluddin mengatakan penerbitan izin labuh jangkar oleh Adpel Tanjung Balai Karimun dengan nomor KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 telah melanggar PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan.
"Pihak Adpel seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian izin untuk KSL sesuai amanat dalam PP 61/2009 itu," ucapnya.
Jamaluddin mengatakan pernyataan Kepala Adpel Tanjung Balai Karimun bahwa surat Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar beberapa waktu lalu sebagai rekomendasi pemberian izin untuk KSL telah terbantahkan.
"Ketua DPRD menyatakan bahwa surat itu bukan rekomendasi. Jadi, pemberian izin untuk KSL melanggar PP 61/2009," ucapnya.
(KR-RDT/A013)
"Kunjungan ke Ditjen Hubla pada pekan depan diikuti seluruh anggota Komisi A untuk berkonsultasi mengenai perizinan di pelabuhan STS," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Zulfikar mengatakan konsultasi akan difokuskan pada batas-batas pelabuhan STS serta legalitas perizinan pengelolaan area labuh dan "lay up" (parkir) kapal yang diberikan Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun kepada PT Kereta Samudra Lines (KSL) pada area tersebut.
Kejelasan mengenai pemberian izin untuk KSL, menurut dia sangat penting mengingat pihak PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku Badan Usaha Pelabuhan milik pemerintah daerah menyatakan bahwa lokasi labuh jangkar yang diberikan kepada KSL itu merupakan area yang telah dikelola antara KKM dengan PT Pelindo I Tanjung Balai Karimun.
"Kami ingin tahu di mana sebenarnya titik koordinat area labuh jangkar untuk KSL. Kalau memang berada pada area yang dikelola PT Pelindo I dan KKM tentu akan terjadi tumpang tindih, sehingga kami perlu mengetahui dasar hukum penerbitan izin untuk KSL itu," ucapnya.
Dia berharap kunjungan kerja ke Ditjen Hubla menghasilkan butir-butir penting sebagai dasar bagi Komisi A untuk menentukan sikap terkait polemik antara pihak Adpel Tanjung Balai Karimun dengan KKM.
"Kami ingin mencari kebenaran, apalagi pengelolaan pelabuhan STS yang dikerjasamakan antara PT Pelindo I dan KKM memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan asli daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A Jamaluddin mengatakan penerbitan izin labuh jangkar oleh Adpel Tanjung Balai Karimun dengan nomor KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 telah melanggar PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan.
"Pihak Adpel seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian izin untuk KSL sesuai amanat dalam PP 61/2009 itu," ucapnya.
Jamaluddin mengatakan pernyataan Kepala Adpel Tanjung Balai Karimun bahwa surat Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar beberapa waktu lalu sebagai rekomendasi pemberian izin untuk KSL telah terbantahkan.
"Ketua DPRD menyatakan bahwa surat itu bukan rekomendasi. Jadi, pemberian izin untuk KSL melanggar PP 61/2009," ucapnya.
(KR-RDT/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
04 December 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB