Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menginstruksikan pergantian antarwaktu anggota DPRD Batam Agustinus dengan Sarita.

"PAW itu instruksi pusat, kami hanya 'follow up'," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Batam Ahmad Dahlan, Rabu.

Ia mengatakan Agustinus tidak membuat kesalahan apa pun yang membuatnya mesti di-PAW.

PAW Agustinus karena sebelumnya ada kesepakatan hanya menjabat setengah periode.

"Tidak ada kesalahan. Yang ada adalah kesepakatan hanya menjabat setengah periode, lalu akan diganti," kata dia.

Agustinus akan diganti oleh kader Partai Demokrat lain, Sarita.

Pria yang juga Wali Kota Batam itu mengatakan DPC telah menyurati Komisi Pemilihan Umum terkait PAW Agustinus.

Terkait dengan gugatan yang diajukan Agustinus ke Pengadilan Negeri Batam atas proses PAW, ia mengatakan tidak akan mengganggu pelaksanaan PAW.

"Itu tidak ada hubungannya, kebijakan partai jalan terus," kata dia.

Sementara itu, mengenai penetapan struktur DPC Partai Demokrat Batam, ia mengatakan sudah mengajukan nama formatur ke DPP.

Namun ia enggan menyebut nama-nama di pengurusan, termasuk sekretaris.

"Nah, saya lupa siapa nama sekretaris. Tapi namanya sudah dikirim," kata dia.

Mengenai rumor Wakil Wali Kota Batam Rudi digadang-gadang pindah partai dan menjadi sekretaris Partai Demokrat, ia menolak menjawab.

Terpisah, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan tidak tahu tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Belum tahu. Saya belum ditanya," kata Rudi.

(Y011/N005)