Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sukabumi memburu orang tua yang diduga telah membuang bayinya yang baru saja dilahirkan ke saluran irigasi di Kampung Babakanjampang, Jawa Barat.
"Jasad bayi ini ditemukan di saluran irigasi di RT19/07, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi pertama kali oleh warga yang hendak membetulkan saluran air pada Minggu sore menjelang magrib. Saat ditemukan kondisi bayi laki-laki itu dalam kondisi terlungkup dan sudah membusuk," kata Kapolsek Sukabumi Iptu Riki Saputra di Sukabumi, Ahad.
Menurut Riki, personel Polsek Sukabumi yang menerima informasi tersebut langsung ke lokasi bersama personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari warga sekitar dan mengevakuasi jasad bayi yang diduga baru beberapa hari dilahirkan.
Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa tiga hari sebelumnya atau pada Kamis (30/1) warga sekitar sempat melihat ada mobil Suzuki Ertiga warna putih terparkir di sekitar lokasi.
Kemudian dari dalam mobil turun seorang penumpang dan membuang benda ke saluran irigasi dan diduga benda yang dibuangnya itu adalah bayi. Namun belum diketahui apakah saat dibuang bayi malang ini masih dalam kondisi hidup atau sudah meninggal dunia.
Maka dari itu, untuk kepentingan penyelidikan jasad bayi tersebut dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kematiannya.
"Jika melihat kondisinya, bayi itu sudah tiga hari meninggal dunia. Tapi, pihaknya belum bisa memastikan motif dari pelaku membuang bayi itu, namun kuat dugaan bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap atau di luar nikah orang tuanya," tambahnya.
Riki mengatakan untuk mengungkap kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan diharapkan, pelaku pembuang bayi bisa ditangkap dalam waktu dekat.
Sementara itu sepasang sejoloi ditangkap...
Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) karena diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, pada Senin (27/1).
"Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, wilayah Koja pada Senin (27/1) malam. Keduanya telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini menggugurkan kandungan ZPA (17) dengan cara meminum obat dengan tujuan agar janin yang dikandung dapat keluar atau digugurkan.
"Pelaku ini minum obat pada Minggu (26/1) dan pada Senin (27/1), pelaku sakit perut lalu ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi janin itu keluar," katanya.
Selanjutnya pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berusia sekitar enam bulan itu ke dalam plastik hitam dan disimpan dalam jok motor.
"Keduanya bersama-sama membuang janin itu di sebuah bangunan samping mesin pompa, Jalan Walang Baru Koja," katanya.
Ia mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa motor yang digunakan membuang janin tersebut, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Menurut dia, MMS sudah ditahan di Polsek Koja dan satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur sehingga melewati proses peradilan anak.