Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memeriksa ulang limbah PT Aker Solutions yang dikeluhkan warga Tanjung Sengkuang.

"Limbahnya kami periksa ulang di laboratorium pihak ketiga," kata Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Jumat.

Pemeriksaan ulang limbah yang diduga mengandung bahan beracun berbahaya itu karena keluhan masyarakat atas pencemaran di lingkungan perumahan.

Dendy mengatakan sebenarnya PT Aker Solutions telah melakukan pemeriksaan atas limbah yang dikeluhkan warga di laboratorium Surveyor Indonesia. Namun, pemeriksaan itu dilakukan sepihak.

"Kami tidak dilibatkan, makanya perlu pemeriksaan ulang," kata dia.

Dalam hasil laboratorium yang dilakukan PT Aker Solutions, kata dia, tidak ditemukan bahan bahaya dari limbah yang dihasilkan.

Pemeriksaan itu untuk menegaskan kandungan limbah yang dihasilkan perusahaan itu, apakah membahayakan atau tidak.

Ditanya kelengkapan izin, ia mengatakan PT Aker sudah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun beberapa izin lainnya seperti Tempat Penampungan Limbah Sementara belum ada.

"Izin Amdal lengkap, tapi memang ada beberapa izin yang belum. Di antaranya TPS," kata dia.

Sementara itu, di Batam terdapat sebanyak 375 perusahaan menghasilkan limbah bahan beracun berbahaya (B3). Dalam setahun, 375 perusahaan tersebut menghasilkan sedikitnya 35 ribu ton limbah B3.

Dari 375 perusahaan, sebanyak 365 perusahaan sudah mengelola limbah berdasarkan manifest, sedangkan yang belum mengelola sebanyak 13 persen.

"Yang sudah mengelola limbah B3 hingga akhir 2011 sebanyak 367 perusahaan atau 97,86 persen," kata Dendi.

Sedangkan dari 100 persen limbah B3 yang dihasilkan industri Batam, 40 persen di antaranya bisa diolah sendiri di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil. "Sebanyak 60 persen lain dikirim ke Cileungsi," kata Dendi. (Y011/E001)

Editor: Rusdianto