Batam (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap penanaman modal asing (PMA) hingga pekerja asing.
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ady Soegiharto di Batam, Kamis, mengatakan dengan adanya kolaborasi dua lembaga ini diharapkan investasi yang masuk ke Indonesia memiliki nilai efek pengganda (multiplier effect).
"Jadi, karena ada dua lembaga yang mengurus pengeluaran izin, yaitu izin yang dilakukan secara mudah, akan tetapi dari sektor pengawasan juga kita lakukan secara ketat. Makanya kita lakukan post audit," kata Ady.
Ia mengatakan seluruh pengajuan dan persyaratan dalam pengurus izin berusaha berada di layanan Perizinan OSS (Online Single Submission).
"Jadi, aturan yang sudah ada, tata cara Service Level Agreement (perusahaan) sudah ada, kita tinggal perketat dari sisi pengawasan," ujarnya.
Dengan adanya Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan bersama Ditjen Imigrasi, terdapat 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena adanya perusahaan fiktif dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
"Yang dimaksud fiktif itu, berdasarkan data di OSS itu, NIB, misal alamat di Batam Center, pada saat kita cek ke lapangan kawasan industrinya ada, tetapi nama PT-nya tidak ada. Tentu orangnya juga tidak ada. Kemudian ada juga mereka yang tertangkap nilai investasinya tidak sampai Rp10 miliar, lalu bidang usahanya tidak sesuai dengan izin yang diajukan," kata Ady.
Ady menyampaikan Kota Batam merupakan kota kedua setelah Bali yang menggelar Operasi Wira Waspada.
Ke depan, BKPM bersama Ditjen Imigrasi akan melanjutkan Operasi Wira Waspada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Pabrik Apple dibangun di Batam, akan pasok 65 persen kebutuhan AirTag
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Saffar M. Godam mengatakan Operasi Wira Waspada adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
"Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku," kata Godam.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 13 orang warga negara asing yang bekerja serta mendirikan perusahaan fiktif dalam kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Saffar M. Godam di Batam, Kamis, mengatakan selain 13 orang warga negara asing (WNA) yang telah diamankan, terdapat 13 orang WNA lainnya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian.
"Sembilan orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian," kata Godam dalam konferensi pers mengenai hasil Operasi Wira Waspada 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKPM-Imigrasi komitmen tingkatkan pengawasan PMA dan pekerja asing