Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menangkap dua warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak perdagangan atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri.
"Dua pelaku perdagangan tubuh satwa dilindungi kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/3). Kedua terduga pelaku berinisial BH (32) dan NJ (23)," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut RI Rudianto Saragih Napitu melalui siaran pers yang diterima di Sukabumi, Rabu.
Menurut Rudianto, tersangka BH diketahui sebagai pemilik bagian tubuh hewan dilindungi sementara NJ berperan sebagai penjual ke luar negeri.
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti berupa 70 tengkorak jenis primata (orang utan, beruk dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu dan empat tengkorak musang.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi tersebut selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 10 kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," tambahnya
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40A ayat (1) Huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut tangkap dua warga Sukabumi yang perdagangkan satwa dilindungi