Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Nur Syafriadi membatalkan rapat paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Edi Siswoyo, pada 5 Juni 2012 melalui sepucuk surat.

"Pembatalan rapat paripurna itu tidak harus melalui paripurna. Saya sudah membatalkannya melalui surat," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Nur Syafriadi, di Tanjungpinang, Minggu.

Rapat paripurna yang pertama kali dijadwalakan Badan Musyawarah DPRD Kepri untuk melengser jabatan Edi Siswoyo dilaksanakan setelah rapat paripurna pembahasan Ranperda Pariwisata. Namun rapat pergantian sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri tidak dilaksanakan lantaran pada paripurna Ranperda Pariwisata tidak memenuhi kuorum.

"Itu inisiatif kami untuk tidak melaksanakan rapat paripurna pergantian Edi lantaran pada rapat sebelumnya tidak memenuhi kuorum," ungkap Nur yang diusung Fraksi Golkar.

Rapat paripurna pergantian Edi dilanjutkan kembali pada 6 Agustus 2012. Namun rapat kembali tidak dapat dilanjutkan lantaran jumlah anggota DPRD Kepri yang hadir hanya 29 orang atau kurang satu orang untuk mencapai kuorum.

"Jumlah anggota DPRD Kepri sebanyak 45 orang. Untuk memenuhi kuorum sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPRD Kepri harus hadir secara fisik," ujarnya.

Sementara Fraksi Demokrat hanya memiliki dua kesempatan untuk menggantikan Edi Siswoyo. Jika rapat paripurna 5 Juni 2012 dianggap sah, maka harapan Fraksi Demokrat sirna untuk menggantikan Edi.

"Masih ada kesempatan untuk melaksanakan rapat paripurna selanjutnya. Rapat paripurna dijadwalkan Badan Musyawarah, dan dilaksanakan setelah Lebaran" katanya.

Sementara beberapa anggota DPRD Kepri beranggapan rapat paripurna tidak perlu lagi dijadwalkan Badan Musyawarah, karena sudah dua kali dilaksanakan. Rapat paripurna pertama yang dilaksanakan 5 Juli 2012 seharusnya tetap dibuka, dan kemudian ditutup karena tidak memenuhi kuorum.

"Ini terkait kewibawaan lembaga. Rapat yang sudah dijadwalkan seharusnya dilaksanakan, bukan dibatalkan secara sepihak," kata Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepri, Yudi Carsana.

DPP Partai Demokrat memutuskan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kepri Hotman Hutapea menggantikan posisi Edi sebagai unsur pimpinan. Edi juga telah diberi surat peringatan ketiga karena menggugat keputusan DPP Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyerahkan permasalahan itu kepada Mahkamah Penyelesaian Sengketa DPP Partai Demokrat. (KR-NP/D011)

Editor: Rusdianto