Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memproses berkas pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan polisi karena diduga menjadi perantara narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Rabu, mengatakan proses pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan surat penahanan dari pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Saat ini kami sedang memproses pemberhentian sementara terhadap satu ASN yang ditahan," ucap dia.
Ia menjelaskan, ASN yang diberhentikan sementara hanya akan menerima 50 persen gaji pokok bulanan. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan diberikan.
"TPP otomatis tidak bisa diberikan selama yang bersangkutan diberhentikan sementara," katanya.
Pemberhentian permanen akan dilakukan jika ASN tersebut divonis hukuman penjara lebih dari dua tahun oleh pengadilan. Namun, apabila vonis di bawah dua tahun, maka pemberhentian sementara akan tetap berlaku hingga masa hukuman berakhir, dan dapat diperpanjang jika setelah persetujuan bupati.
Persetujuan lanjut dia, akan diberikan apabila memenuhi tiga hal, meliputi masih ada formasi, berjanji tidak mengulangi, dan berjanji tidak merusak nama baik pemkab Natuna.
"Untuk kasus korupsi, meskipun hukumannya di bawah dua tahun, tetap langsung diberhentikan secara permanen," ujar dia.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, menyebutkan ASN yang ditahan berinisial WW (40). Ia ditangkap pada 10 Maret 2025 sebagai hasil pengembangan kasus narkoba.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
"Dari tangan tersangka (WW), kami menyita satu bungkus rokok berisi dua klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," ucap dia.
Komentar