Komisi A DPRD Karimun Diminta Segera Bertindak
Sabtu, 27 Oktober 2012 22:28 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun diminta segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di PT Multi Ocean Shipyard yang berlokasi di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Indikasi pelanggaran izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi dan kepemilikan areal pantai yang direklamasi oleh perusahaan galangan kapal PT Multi Ocean Shipyard (MOS), adalah ranah hukum, sebab itu Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum dan kinerja aparatur harus menindaklanjutinya," ujar seorang pengamat hukum, Hermansyah di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Hermansyah menuturkan sikap proaktif Komisi A DPRD Karimun di bidang investasi sangat diharapkan pascapemberlakuan free trade zone (FTZ) di Pulau Karimun Besar.
Ia mengatakan, Komisi A harusnya lebih aktif menjalankan seluruh kewenangannya, diantaranya mencermati mulai dari perizinan yang dimiliki investor, status lahan yang akan digunakan, kemudian turut melakukan langkah antisipasi dan memberikan peringatan dini sebelum terjadi indikasi pelanggaran hukum oleh investor.
"Semua itu demi terciptanya situasi yang kondusif guna mensukseskan pemberlakuan FTZ dan adanya kepastian hukum bagi investor," tuturnya.
Dia menuturkan sikap proaktif dari Komisi A DPRD Karimun juga sangat dinantikan untuk menindaklanjuti permasalahan aktivitas penambangan granit di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) yang diduga tidak berizin.
"Kemudian permasalahan yang terjadi di perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS), perusahaan tambang timah swasta PT Eunindo Usaha Mandiri (EUM) dan PT Karimun Mining," tuturnya.
Ia berpendapat permasalahan yang terjadi di lima perusahaan yang telah dipaparkannya itu, memang ada kaitannya dengan masalah lingkungan.
"Namun karena masalah hukumnya lebih dominan, otomatis Komisi A lebih berwenang untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Karimun, Rasno, mengatakan tentang pelanggaran izin amdal dilakukan PT MOS terkait reklamasi pantai.
"Izin reklamasi yang dimilikinya hanya sekitar 30 hektare, namun di lapangan PT MOS telah melakukan reklamasi sepanjang 140 hektare hingga jauh ke tengah laut," katanya.
Dia menegaskan kesalahan yang dilakukan PT MOS sudah sangat fatal, dan tak bisa dibiarkan.
"Tanggal 1 November nanti, akan kami panggil pimpinan PT MOS untuk mendapat penjelasannya, karena saat kami turun ke lokasi perusahaan, pimpinan perusahaan tidak ada. Kalau mereka tak bisa menjelaskan alasannya, maka terpaksa aktivitas PT MOS kami tutup sementara," tegasnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan status lahan seluas 40 hektare milik Pemkab Karimun yang dimanfaatkan perusahaan itu untuk lahan operasional.
Masih pada kesempatan itu, dia juga memaparkan empat perusahaan lainnya yang juga bermasalah yakni PT SIKB, PT KMS, PT EUM dan PT Karimun Mining
"Kelima perusahaan itu nantinya akan kami panggil satu persatu agar hadir dalam rapat dengar pendapat, saat itu kami harap masing-masing perusahaan mau memberikan penjelasannya terkait permasalahan yang terjadi secara rinci. PT MOS mendapat giliran pertama yang akan kami panggil," paparnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
"Indikasi pelanggaran izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi dan kepemilikan areal pantai yang direklamasi oleh perusahaan galangan kapal PT Multi Ocean Shipyard (MOS), adalah ranah hukum, sebab itu Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum dan kinerja aparatur harus menindaklanjutinya," ujar seorang pengamat hukum, Hermansyah di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Hermansyah menuturkan sikap proaktif Komisi A DPRD Karimun di bidang investasi sangat diharapkan pascapemberlakuan free trade zone (FTZ) di Pulau Karimun Besar.
Ia mengatakan, Komisi A harusnya lebih aktif menjalankan seluruh kewenangannya, diantaranya mencermati mulai dari perizinan yang dimiliki investor, status lahan yang akan digunakan, kemudian turut melakukan langkah antisipasi dan memberikan peringatan dini sebelum terjadi indikasi pelanggaran hukum oleh investor.
"Semua itu demi terciptanya situasi yang kondusif guna mensukseskan pemberlakuan FTZ dan adanya kepastian hukum bagi investor," tuturnya.
Dia menuturkan sikap proaktif dari Komisi A DPRD Karimun juga sangat dinantikan untuk menindaklanjuti permasalahan aktivitas penambangan granit di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) yang diduga tidak berizin.
"Kemudian permasalahan yang terjadi di perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS), perusahaan tambang timah swasta PT Eunindo Usaha Mandiri (EUM) dan PT Karimun Mining," tuturnya.
Ia berpendapat permasalahan yang terjadi di lima perusahaan yang telah dipaparkannya itu, memang ada kaitannya dengan masalah lingkungan.
"Namun karena masalah hukumnya lebih dominan, otomatis Komisi A lebih berwenang untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Karimun, Rasno, mengatakan tentang pelanggaran izin amdal dilakukan PT MOS terkait reklamasi pantai.
"Izin reklamasi yang dimilikinya hanya sekitar 30 hektare, namun di lapangan PT MOS telah melakukan reklamasi sepanjang 140 hektare hingga jauh ke tengah laut," katanya.
Dia menegaskan kesalahan yang dilakukan PT MOS sudah sangat fatal, dan tak bisa dibiarkan.
"Tanggal 1 November nanti, akan kami panggil pimpinan PT MOS untuk mendapat penjelasannya, karena saat kami turun ke lokasi perusahaan, pimpinan perusahaan tidak ada. Kalau mereka tak bisa menjelaskan alasannya, maka terpaksa aktivitas PT MOS kami tutup sementara," tegasnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan status lahan seluas 40 hektare milik Pemkab Karimun yang dimanfaatkan perusahaan itu untuk lahan operasional.
Masih pada kesempatan itu, dia juga memaparkan empat perusahaan lainnya yang juga bermasalah yakni PT SIKB, PT KMS, PT EUM dan PT Karimun Mining
"Kelima perusahaan itu nantinya akan kami panggil satu persatu agar hadir dalam rapat dengar pendapat, saat itu kami harap masing-masing perusahaan mau memberikan penjelasannya terkait permasalahan yang terjadi secara rinci. PT MOS mendapat giliran pertama yang akan kami panggil," paparnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
04 December 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB