Natuna (ANTARA) - Perum Bulog Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperketat penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) baik kepada mitra maupun langsung ke masyarakat.
Pemimpin Perum Bulog Natuna, Delly Bayu Putra, di Natuna, Kamis mengatakan, pengetatan ini merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 215 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada pekan ketiga Juli 2025.
Juknis ini mengatur teknis penyaluran beras SPHP secara lebih ketat dan transparan, khususnya kepada mitra penyalur.
“Setiap mitra yang ingin menyalurkan atau menjual beras SPHP wajib mendaftarkan toko melalui aplikasi resmi yang disiapkan pemerintah,” ucap dia.
Dalam Juknis tersebut, tidak semua pihak dapat menjadi mitra penyalur. Hanya beberapa jenis usaha yang memenuhi syarat, seperti toko di Pasar Rakyat, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, serta kios pangan atau outlet binaan pemerintah.
Delly menjelaskan, setiap pengajuan beras SPHP hanya dapat dilakukan melalui aplikasi, dengan maksimal satu kali transaksi sebanyak dua ton.
Penjualan kepada masyarakat juga diawasi secara digital. Mitra penjual wajib mengunggah foto pembeli ke dalam aplikasi sebagai bukti transaksi.
“Melalui sistem ini, stok dan pergerakan beras dapat dipantau. Mitra hanya bisa menambah stok jika data di aplikasi menunjukkan persediaan menipis,” ujar dia.
Tak hanya penyalur, masyarakat sebagai pembeli juga diberikan batasan pembelian. Setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan dalam satu transaksi, dengan masing-masing berisi lima kilogram beras.
Baca juga: SPPG Batu Hitam Natuna sediakan makanan kering selama MPLS
Dia menegaskan, beras SPHP hanya boleh diperjualbelikan oleh mitra resmi yang telah terdaftar di sistem. Penyaluran di luar jalur resmi tidak diperkenankan.
“Perum Bulog menjalankan amanah ini sepenuhnya sesuai Juknis yang telah ditetapkan Bapanas,” ucapnya.
Masyarakat Natuna lanjut dia, dapat kembali membeli beras SPHP sejak pekan ketiga Juli 2025 setelah penyaluran resmi dibuka kembali menyusul terbitnya Juknis dari Bapanas. Sebelumnya, pada Februari 2025 hingga pekan kedua Juli 2025 Bapanas sempat menghentikan sementara penyaluran beras SPHP.
Delly menegaskan keberadaan program beras SPHP bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran serta membantu masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar tetap bisa membeli beras dengan harga yang wajar.
Beras ini dijual dengan harga yang terjangkau, yakni sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.100 per kilogram.
Saat ini, stok beras SPHP di Gudang Bulog Natuna mencapai lebih dari 500 ton, dan siap disalurkan sesuai permintaan serta regulasi yang berlaku.
“Saat ini di Natuna, baru satu mitra resmi sebagai penjual beras SPHP, yaitu Toko Jaya yang berada di Pasar Rakyat Ranai,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab Natuna gandeng forum anak untuk cegah kekerasan terhadap anak
Baca juga: Pemkab Natuna salurkan bantuan pangan Bapanas kepada 3.665 penerima