Karimun (ANTARA Kepri) - Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Sei Bati di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengancam akan menghentikan pengerjaan proyek tersebut, karena ganti rugi belum dibayar pemerintah daerah.
"Kamis pekan ini kami akan hentikan pengerjaan proyek tersebut. Surat pemberitahuannya sudah kami sampaikan ke Polres Karimun," kata Abdul Rachman yang diberi kuasa oleh Siswandi, ahli waris Simon yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Rachman mengatakan pemerintah daerah seharusnya tidak punya alasan untuk menunda pembayaran ganti rugi lahan karena Siswandi merupakan pemilik lahan yang sah yang ditandai dengan adanya surat kepemilikan lahan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun pada 1999.
"Riwayat kepemilikan lahan itu jelas, dulunya merupakan perkebunan karet dengan status hak pakai atas nama Gui Hok Kee yang dihibahkan kepada keponakannya, Simon yang juga ahli waris dari Siswandi. Pada tahun 1971 hingga 1980, lahan tersebut dimanfaatkan oleh PT Timah yang kemudian dikembalikan pada 1992 dengan surat No 338.A.UM-300/92-S.O tertanggal 5 November 1992," katanya.
"Dalam media saat kami mengajukan somasi ke pengadilan pada Maret 2012 juga mempertegas bahwa status keperdataan Siswandi terhadap lahan tersebut sah.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan saksi ahli Kepala BPN saat dihadirkan hakim dalam proses mediasi yang juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan dan Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Karimun.
"Dalam mediasi itu Kepala BPN menyatakan lahan tersebut dengan surat hak pakai NoP.61 s/d 70 status keperdataannya tetap melekat kepada pemohon somasi walaupun masa berlakunya sudah mati atau habis," ujarnya.
Dia mengatakan keputusan untuk menghentikan pengerjaan perpanjangan landasan pacu yang dibiayai dengan APBN semata untuk menuntut hak Siswandi selaku pemilik lahan.
"Sebelumnya kami sudah menghentikan pekerjaan proyek itu. Kami melakukannya lagi karena tuntutan pembayaran ganti rugi untuk pelepasan lahan tersebut belum diberikan oleh pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Karimun Cendra Nawazir dalam satu kesempatan mengatakan, proses ganti rugi akan dilakukan jika warga yang mengaku sebagai pemilik lahan melengkapi surat-surat keterangan kepemilikan.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah akan membayar ganti rugi jika surat-surat tanahnya lengkap," katanya.
Cendra juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mendata lahan yang dikuasai warga untuk pembayaran ganti rugi.
"Kita inventarisir mana yang milik warga, kalau suratnya ada tentu kami bayar," tegasnya.
Proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Sei Bati yang dikerjakan PT Arta Niaga Nusantara merupakan proyek yang didanai APBN dengan anggaran mencapai Rp2 miliar.
Panjang landasan pacu akan diperpanjang dari 900 meter menjadi 2.000 dengan lebar sekitar 50 meter sehingga bisa digunakan untuk penerbangan komersial. (ANTARA)
Editor: Masduki Attamami
Pemilik Lahan Ancam Hentikan Proyek Bandara Bati
Rabu, 21 November 2012 8:31 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Natuna keluarkan surat edaran penanggulangan dan pencegahan karhutla
22 January 2026 13:03 WIB
Presiden perintahkan TNI kawal jaksa sita 100.000 ha lahan sawit ilegal yang mandek
16 October 2025 6:01 WIB