Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwilditjenim) Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau warga terutama anak-anak muda tidak tergiur tawaran gaji besar untuk bekerja secara ilegal di luar negeri, seperti Kamboja.

Kepala Kanwil Ditjenim Kepri Ujo Sujoto menyampaikan pihaknya sepanjang Januari hingga Juli 2025, telah menolak sekitar 3.700 warga Indonesia berangkat ke luar negeri, karena terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Warga yang ditolak itu didominasi anak-anak muda yang diduga akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Modusnya berangkat dari pintu masuk Malaysia maupun Singapura," kata Ujo di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Mendag buka Pekan Pengembangan Ekspor 2025 dorong UMKM tembus pasar global

Menurutnya anak-anak muda atau gen Z di Indonesia memang menjadi sasaran perekrutan sindikat judi online di Kamboja dengan diiming-imingi gaji besar, padahal realitanya mereka di sana harus bekerja lebih dari 20 jam dan digaji rendah pula.

"Intinya, warga kita ditipu. Makanya orangtua awasi anaknya kalau ingin kerja luar negeri, harus melalui jalur resmi melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)," ujar Ujo.

Ujo melanjutkan penolakan keberangkatan warga Indonesia ke luar negeri melalui pintu-pintu pelabuhan internasional di Kepri dilakukan berdasarkan proses wawancara oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Gubernur Kepri sebut realisasi penerima program MBG sudah mencapai 23 persen

Warga atau korban TPPO biasanya kebingungan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan petugas di pelabuhan, misalnya terkait tujuan ke luar negeri, tempat tinggal, hingga durasi waktu kunjungan di luar negeri.

"Daripada mereka jadi korban TPPO, lebih baik kita tolak keberangkatannya," ujarnya.

Dia menambahkan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, rentan terjadi kasus TPPO dari jaringan atau sindikat luar negeri.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir persoalan ini, Pemprov Kepri sudah membentuk Satgas TPPO yang melibatkan berbagai instansi terkait.

"Satgas TPPO bertujuan mencegah atau melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perdagangan manusia ke luar negeri," demikian Ujo.

Baca juga:
Bulog percepat penyaluran beras SPHP di wilayah Natuna lewat gerai keliling

Rutan Batam tumbuhkan nasionalisme warga binaan lewat perlombaan

 


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025