Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik berupa vape pods bermula saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Kantor BNN, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA 80 mililiter dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.

Selain itu, BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan liquid vape. Pada kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.

“Penemuan beberapa kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan zat-zat psikoaktif baru yang memiliki efek seperti narkotika semakin cepat dan mulai masif beredar di Indonesia,” kata Marthinus saat konferensi pers.

Oleh karena itu, Kepala BNN mengatakan pengaturan terkait zat psikoaktif baru yang digunakan dalam campuran rokok elektrik menjadi kebutuhan mendesak guna melindungi masyarakat dari dampak buruk.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo menjelaskan BNN bersama pihak Bea Cukai berhasil mendeteksi pengiriman narkotika dari Malaysia pada 7 Agustus 2025.

“Kemudian, tim melakukan pengiriman atau control delivery ke alamat tujuan di daerah Pandeglang, Banten, dan berhasil mengamankan dua tersangka, RSR dan M, pada tanggal 9 Agustus,” ucapnya.

Sementara itu, kasus paket ilegal dari Prancis diungkap petugas pada 19 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka berinisial JA dan XZ.

“Petugas menemukan adanya 1.860 cartridge yang berisi cairan ketamin di rumah tersangka XZ di daerah Bogor. Ribuan cartridge yang berisi cairan tersebut akan diedarkan dan digunakan sebagai cairan vape atau rokok elektrik,” kata Budi.

Sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus tersebut, BNN telah mencari dan mengumpulkan berbagai macam merek vape yang beredar di Indonesia. Ratusan sampel kemudian diujikan ke laboratorium BNN.

“Kurang lebih sudah 187 sampel dan hasilnya yang sudah keluar 107 yang 80 masih dalam proses yang dilakukan oleh teman-teman di laboratorium,” katanya.

Baca selanjutnya
BNN musnahkan...


 Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 474.480,68 gram atau 474 kilogram alat bukti narkotika hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas empat jenis narkotika, yakni 253.067,88 gram sabu (53 persen), 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, dan 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari 43 orang tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN dengan menggunakan mesin insinerator untuk memusnahkan sebagian barang bukti dan lokasi kedua difasilitasi oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Jakarta, Jumat.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti narkotika tersebut disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Dari total barang bukti sabu yang semula disita sebanyak 253.611,97 gram, sebanyak 496,91 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, dari total 222.565,35 gram barang bukti ganja yang disita, sejumlah 3.151,13 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Adapun dari 3.089,36 gram kokain yang disita, telah disisihkan sejumlah 0,22 gram untuk pengujian laboratorium dan sebanyak 90,56 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Terkait alat bukti ekstasi, semula berjumlah 98 butir ketika dilakukan penyitaan, tetapi kemudian disisihkan sebanyak empat butir untuk pengujian laboratorium.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo menjelaskan pemusnahan alat bukti dilakukan menggunakan alat insinerator dengan prinsip kerja sistem pembakaran dua tungku.

Tungku pertama, jelas dia, beroperasi pada suhu 600 hingga 850 derajat Celsius. Pada tahap ini, narkotika mulai terbakar dan molekul-molekulnya mulai terurai, tetapi beberapa komponen kimia masih bertahan dalam bentuk gas atau partikel halus.

Selanjutnya, tungku kedua yang beroperasi pada suhu 850 hingga 1.100 derajat Celsius memastikan seluruh molekul narkotika yang tersisa hancur sempurna. Proses itu berlangsung selama dua detik untuk memastikan tidak ada molekul yang lolos tanpa mengalami pemecahan.

Budi mengatakan pada suhu 1.000 derajat Celsius ke atas, energi panas yang dihasilkan sangat besar sehingga mampu memutuskan hampir semua ikatan kimia organik. Molekul narkotika yang kompleks akan terurai menjadi senyawa-senyawa sederhana, seperti karbon dioksida dan uap air.

“Setelah melalui semua proses di atas, asap yang keluar dari cerobong insinerator hanya mengandung senyawa-senyawa yang aman dan alami,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN ungkap narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik