Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya diamankan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) saat membubarkan massa di Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Saat ini tujuh pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak pengemudi ojol pada saat terjadi demo berujung rusuh.
Karim mengatakan bahwa ketujuh anggota tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tujuh anggota tersebut, kata dia, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
"Ketujuh orang ini dalam kendaraan rantis tersebut," ujarnya.
Karim menambahkan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan siapa yang mengendarai kendaraan rantis tersebut juga masih didalami.
"Yang jelas, tujuh orang ini ada di dalam mobil. Kita dalami perannya bagaimana, ini masih belum kita ketahui," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polri amankan tujuh anggota terkait insiden rantis tabrak ojol