Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin meminta pimpinan kantor pusat PT Pelindo I Medan segera mengaudit dan menginventarisasi aset PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Miris kami mendengar ada dugaan aset PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun yang digunakan oleh manager umum berinisial KA untuk wanita selingkuhannya. Momen ini hendaknya digunakan oleh pimpinan Pelindo 1 Medan untuk mengaudit dan menginventarisasi aset di sini secara menyeluruh," ucap Jamaluddin, legislator yang komisinya membidangi hukum dan kinerja aparatur, di Meral.

Meski KA melalui pesan singkat telepon selulernya mengatakan televisi yang dipinjamkan ke teman perempuannya merupakan barang pribadi, bukan aset kantor, Jamaluddin berpendapat audit dan inventarisasi aset perlu secara menyeluruh mulai dari aset kantor, aset pendukung kegiatan utama, peralatan hingga fasilitas termasuk instrumen penting PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang pejabatnya.

Dia juga berharap pimpinan PT Pelindo I mengusut tuntas agar perbuatan KA tidak ditiru oleh manager PT Pelindo lainnya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Ketua Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Datuk Panglima Muda Azman Zainal.

"Kami harap kasus itu ditindaklanjuti oleh pimpinan PT Pelindo I, untuk melakukan penataan dan menginventarisasi aset secara menyeluruh milik PT Pelindo 1 Cabang TBK yang juga adalah aset milik negara, sekalipun aset yang dipinjamkan itu berupa satu unit televisi, jangan pandang nilai asetnya," ucapnya.

Azman Zainal mengaku setelah terungkapnya kejadian itu, patut dicurigai ada aset lain yang dipinjamkan KA di luar prosedur.

"Sebab itulah kami berharap penataan dan inventarisasi harus segera dilakukan, demi menyelamatkan aset milik negara dan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang pejabatnya," katanya.

Secara terpisah Asisten Divisi Umum PT Pelindo I Cabang TBK, Lukman, mengaku tidak mengetahui ada aset milik perusahaan berupa satu unit televisi yang dipinjamkan oleh atasannya pada wanita bernama Ayu.

"Memang tugas dan kewenangan dari Divisi Umum, untuk melakukan pendataan dan menyelamatkan aset. Berdasarkan pengamatan saya, di kantor ini tidak ada aset yang dipinjamkan pada orang lain. Kalau pun ada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Terkait adanya tudingan aset yang dipinjamkan oleh atasannya pada teman wanitanya, dia enggan berkomentar.

"Sebaiknya tunggu penjelasan langsung dari yang bersangkutan, karena saat ini beliau sedang tidak berada di tempat," ujarnya.

Kronologi yang dihimpun, Senin (7/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah pegawai PT Pelindo I Cabang TBK mendatangi kamar kos milik wanita bernama Ayu (28) beralamat di Jalan Haji Arab, TBK.

Kedatangan pegawai itu bertujuan untuk menyita satu unit televisi berukuran 29 inchi merk LG dari kamar wanita itu, karena menurut salah seorang dari mereka, televisi itu merupakan aset perusahaan, namun penyitaan itu gagal.

Menurut wanita itu, dirinya kenal dengan KA sekitar 5 bulan lalu, namun sejak satu bulan terakhir hubungannya dengan KA tidak harmonis lagi, puncaknya, Senin, KA memerintahkan bawahannya untuk menyita televisi di kamarnya.

Terkait hal itu, dirinya, menghubungi anggota Kepolisian Resor Karimun, karena merasa terganggu atas perbuatan bawahan KA, tidak berapa lama berselang, dua orang anggota polisi mendatangi lokasi kejadian dan penyitaan televisi secara paksa, gagal.

"Saya tidak peduli, itu aset kantor dia atau bukan, namun yang bikin saya sakit hati kenapa dia memerintahkan bawahannya untuk menjemput paksa televisi itu," ucapnya.

Pada kesempatan itu dia juga memaparkan, bahwa KA pernah berjanji akan menikahi dirinya, sehingga dirinya rela hidup satu rumah dengan KA.

"Tapi sampai saat ini janji itu, tidak terbukti, bahkan sekarang saya dicampakkan begitu saja," katanya.

Ketika kejadian itu ingin dikonfirmasikan pada KA, dirinya sedang tidak berada di kantornya untuk suatu keperluan.

Tidak lama berselang melalui pesan singkat ponselnya KA membantah televisi di rumah Ayu merupakan aset kantor, melainkan barang pribadinya.

"Televisi itu bukanlah aset kantor, tapi barang pribadi saya. Saya hanya ingin televisi itu balik saja," ucapnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto