Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan oknum berpangkat Brigadir tersebut. Oknum tersebut ditangkap saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Anom di Pekanbaru, Ahad.
Kombes Anom mengatakan penangkapan itu merupakan tindakan tegas pihak kepolisian terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba.
Menurut dia, tidak ada toleransi untuk polisi sekalipun.
Nama Brigadir AS sejatinya bukan pertama kali menjadi sorotan.
Pada Desember 2022, ia sempat membuat geger setelah menuding Kapolres Rohil saat itu AKBP Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Akibatnya AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam, namun hasil penyelidikan menyatakan ia tidak terbukti atas semua tuduhan itu. Sebaliknya Brigadir Alex justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang etik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Riau tangkap seorang oknum polisi terlibat peredaran 1 kg sabu