Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Jumat (26/9), meskipun penggeledahan terhadap kediaman yang bersangkutan telah dilakukan 200 hari lalu, yaitu pada 10 Maret 2025.
“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Asep mengatakan salah satu pihak yang telah diperiksa terkait Ridwan Kamil, yakni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan pendalaman masih dilakukan terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 200 hari pascageledah rumah, KPK ungkap alasan belum panggil Ridwan Kamil