Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi menyita enam unit motor yang digunakan pelaku balap liar di kawasan Grand Wisata Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melalui operasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami membubarkan aksi balap liar di jalanan sekaligus mengamankan kendaraan yang dipakai untuk balapan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambun Selatan Komisaris Pol. Wuryanti di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan petugas dalam operasi penertiban mengamankan sebanyak enam unit sepeda motor yang seluruhnya memakai knalpot modifikasi atau brong sehingga turut melanggar ketentuan terkait standar kebisingan.

Dirinya mengungkapkan selain memakai knalpot modifikasi, para pemilik kendaraan juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sehingga kendaraan mereka diangkut untuk diamankan ke Mapolsek Tambun Selatan.

Operasi penertiban tersebut turut sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan atau melebihi ambang batas kebisingan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Kami bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Wuryanti mengaku penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat disertai bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aksi balap liar sejumlah pengendara sepeda motor hampir setiap hari pada waktu malam.

"Jadi saya mendapatkan informasi ini dari warga bahwa ada aksi berkendara ugal-ugalan di Grand Wisata. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel kami," katanya.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sita kendaraan pelaku balap liar di Bekasi