Jakarta (ANTARA) - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, resmi mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan, tetapi ada sejumlah tindak pidana yang dikecualikan.
Komisi III DPR RI selaku penyusun KUHAP baru itu menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam dokumen KUHAP baru yang diakses melalui situs resmi DPR RI di Jakarta pada Kamis, kini kesepakatan dalam pemaafan dari korban bisa menghentikan proses hukum di pengadilan. Namun ada sejumlah ketentuan yang tidak membuat proses hukum berhenti semudah itu.
Pada Pasal 81 ayat 2 KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan atau keluarganya.
Adapun dalam Pasal 80 KUHAP baru, terdapat tiga poin yang memungkinkan jalur keadilan restoratif ditempuh, yaitu a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Meski begitu, tidak semua jenis tindak pidana dapat menempuh keadilan restoratif. Pasal 82 KUHAP baru pun menjelaskan ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan untuk bisa menempuh keadilan restoratif.
Sembilan tindak pidana yang dikecualikan, yakni a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana terorisme; c. tindak pidana korupsi; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif...
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, memperketat syarat penahanan dengan ketentuan-ketentuan yang lebih objektif, dibandingkan KUHAP lama.
Dalam KUHAP baru yang diakses melalui situs resmi DPR RI di Jakarta pada Kamis, pengaturan penahanan tertuang dalam Pasal 99-111 yang menjadi Bagian Keempat dalam UU tersebut.
Dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Pasal 21 ayat 1, penahanan didasari atas adanya perintah penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Komisi III DPR RI yang membahas hal itu, menilai kata "kekhawatiran" cenderung subjektif dan memiliki arti yang luas. Oleh karena itu, bab soal penahanan disusun sedemikian rupa agar persyaratannya dibuat seobjektif mungkin.
Dalam KUHAP baru, bab soal penahanan menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti "alat bukti yang cukup", "diduga keras", dan "kekhawatiran".
Dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru, penahanan harus didasari oleh adanya dua alat bukti yang sah. Hal itu pun hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu, yang diatur dalam poin-poin turunannya.
Poin-poin tersebut, yakni; a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f. melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Namun, KUHAP lama maupun KUHAP baru tetap menetapkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa yang dapat ditahan, hanyalah orang yang melakukan tindak pidana, percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana, yang tindakannya diancam dengan pidana penjara lima tahun.
Selain itu, ada juga jenis-jenis tindak pidana tertentu lainnya yang membuat seorang tersangka maupun terdakwa bisa ditahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KUHAP baru resmi atur keadilan restoratif tapi ada yang dikecualikan
KUHAP baru atur keadilan restoratif tapi ada tindak pidana dikecualikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Batam selesaikan perkara kecelakaan maut di Tiban secara Restorative Justice
20 January 2026 9:02 WIB
Kejati Kepri jatuhkan sanksi sosial kepada tersangka tindak pidana narkoba
23 December 2025 8:40 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice
27 November 2025 11:31 WIB
Kejari Tanjungpinang berikan hukuman sosial kepada empat tersangka penerima RJ
14 November 2025 4:57 WIB
Kejati Kepri hentikan penuntutan perkara penganiayaan di Karimun melalui RJ
29 September 2025 14:01 WIB
Penasihat Hukum oknum TNI AL pembunuh jurnalis minta keadilan hakim dalam vonis
11 June 2025 16:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB