Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang merugikan keuangan negara Rp30,6 miliar.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU hari ini," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Gokma Uliate Sitompul di Kejari Batam.

Baca juga: Natuna kembangkan budi daya jagung pipil di Bunguran Batubi

Gokma mengatakan penyidikan perkara terhadap tujuh tersangka sudah tuntas. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti baru di persidangan.

Ketujuh tersangka, yakni inisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU serta barang bukti diterima langsung JPU setelah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firadus mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Kepri.

Dia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021–2023.

Baca juga: Pemkot Batam siapkan Rp11 miliar dana bergulir untuk usaha mikro

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, diduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar dalam pengerjaan proyek itu.

"Dengan diterimanya tahap II ini, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan," ujarnya.

Priandi menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas proses peradilan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau," katanya.

Baca juga:
Pemkot Batam bebaskan denda PBB-P2 dari tahun 1994

Polda Kepri raih predikat sebagai badan publik informatif dari KI


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025