KPU Ingatkan Caleg Lengkapi Berkas Pendaftaran
Rabu, 17 April 2013 20:21 WIB
Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif melengkapi seluruh syarat yang diberikan pada saat mendaftar di KPU.
"Semua syarat harus dilengkapi pada saat mendaftar, tidak boleh mencicil, hari ini, ininya dahulu, besok itunya... ," kata anggota KPU Batam Abdul Rahman di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, banyak bakal calon yang bertanya apakah boleh syarat diserahkan bertahap sampai batas waktu pendaftaran. Dan, Abdul Rahman menegaskan, tidak boleh.
Jika syarat yang dikumpulkan masih kurang, kata dia, maka KPU memberikan waktu melengkapi, saat perbaikan syarat pendaftaran caleg. Itu dilakukan pada waktu khusus, bukan saat pendaftaran.
"Pendaftaran hanya dilakukan sekali. Perbaikan juga dilakukan satu kali, tidak boleh cicil," kata dia menegaskan.
Syarat yang harus dilengkapi bakal calon anggota legislatif di antaranya ijazah SMA yang sudah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari narkoba.
Selain itu, khusus calon yang pernah menjadi pidana harus menyerahkan surat dari pengadilan.
Sementara itu, Abdul Rahman mengatakan hingga Rabu (16/4) sore, belum ada partai yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di KPU Batam.
Sedangkan di KPU Kepri, PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan syarat bakal calon anggota legislatifnya.
PKS mendaftarkan 38 orang bakal calon anggota DPRD yang didominasi usia 25 hingga 40 tahun.
Untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah, dua orang sudah mendaftar di KPU Kepri, yaitu Ria Saptarika dan Djasarmen Purba. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Semua syarat harus dilengkapi pada saat mendaftar, tidak boleh mencicil, hari ini, ininya dahulu, besok itunya... ," kata anggota KPU Batam Abdul Rahman di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, banyak bakal calon yang bertanya apakah boleh syarat diserahkan bertahap sampai batas waktu pendaftaran. Dan, Abdul Rahman menegaskan, tidak boleh.
Jika syarat yang dikumpulkan masih kurang, kata dia, maka KPU memberikan waktu melengkapi, saat perbaikan syarat pendaftaran caleg. Itu dilakukan pada waktu khusus, bukan saat pendaftaran.
"Pendaftaran hanya dilakukan sekali. Perbaikan juga dilakukan satu kali, tidak boleh cicil," kata dia menegaskan.
Syarat yang harus dilengkapi bakal calon anggota legislatif di antaranya ijazah SMA yang sudah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas dari narkoba.
Selain itu, khusus calon yang pernah menjadi pidana harus menyerahkan surat dari pengadilan.
Sementara itu, Abdul Rahman mengatakan hingga Rabu (16/4) sore, belum ada partai yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di KPU Batam.
Sedangkan di KPU Kepri, PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan syarat bakal calon anggota legislatifnya.
PKS mendaftarkan 38 orang bakal calon anggota DPRD yang didominasi usia 25 hingga 40 tahun.
Untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah, dua orang sudah mendaftar di KPU Kepri, yaitu Ria Saptarika dan Djasarmen Purba. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB