Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Pulau Belakangpadang, Kota Batam.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang diduga akan memberangkatkan dua calon PMI ilegal tersebut.
“Pelaku berinisial P usia 36 tahun dan D berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Teluh, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang,” kata Asril dalam keterangannya di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan upaya penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penempatan calon PMI non prosedural di Kecamatan Belakangpadang pada Jumat (9/1).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakangpadang, Porlesta Barelang melakukan penyelidikan secara intensif hingga menuju lokasi yang dicurigai.
“Hal penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan dua calon PMI diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang resmi,” ujarnya.
Kedua calon PMI non prosedural tersebut berinisial ROG berusia 28 tahun, dan TR berusia 34 tahun.
Atas temuan tersebut, pelaku dan calon PMI non prosedural dibawa ke Mapolsek Belakangpadang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, seperti paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp850 ribu.
Asril menyebut, kedua pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Taun 2023 Cipta Kerja.
Perwira pertama Polri itu mengatakan jajarannya berkomitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal.
“Bekerja secara non prosedural atau ilegal justru dapat merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan,” katanya.
Asril mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar,” kata Asri.
Sepanjang 2025, Polresta Barelang beserta polsek jajarannya menangani 37 kasus TPPO atau PMI ilegal dengan jumlah korban diselamatkan dari upaya pemberangkatan secara ilegal yakni 37 laki-laki dan 42 perempuan. Total ada 42 tersangka yang ditangkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Barelang gagalkan pengiriman PMI ilegal di Belakangpadang