Jakarta (ANTARA) - Keputusan DPR dalam rapat Komisi III bersama Kapolri, Senin (26/1), dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPR keesokan harinya, semakin mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden.

Ini merupakan langkah konstitusional para pemimpin nasional di forum resmi kenegaraan untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan.

Hasil rapat DPR bersama Polri ini memiliki makna strategis karena muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.

Dalam suasana politik yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih untuk menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek.

Kita dapat pahami bahwa rapat tersebut bukan sekadar forum teknis legislasi, melainkan arena penting komitmen pemimpin terhadap arah politik hukum nasional terkait posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi.

Di tengah maraknya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, sikap DPR ini menunjukkan kehati-hatian agar reformasi Polri tidak sekadar rekayasa struktural yang berpotensi melemahkan kepolisian sipil dalam negara demokrasi.

DPR memperlihatkan kedalaman pemahaman bahwa posisi Polri bukan semata sebagai alat penegakan hukum, tetapi sebagai pilar stabilitas demokrasi yang harus diletakkan secara tepat dalam struktur negara.

Merunut ke belakang, sikap DPR ini sejalan dengan pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Dalam satu kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2023, Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

 

Gagasan Gus Dur

Jika ditarik lebih jauh, sikap DPR dan pandangan Prabowo menunjukkan kesinambungan gagasan semangat reformasi Polri yang diletakkan sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Gus Dur adalah figur sentral yang secara tegas memisahkan TNI dan Polri dari satu struktur militeristik Orde Baru menjadi dua institusi dengan fungsi, doktrin, dan kultur berbeda. Pemisahan itu bukan hanya soal organisasi, tetapi penerapan nilai-nilai filosofi kekuasaan dalam negara demokrasi: aparat keamanan berada di bawah kontrol sipil.

Gus Dur memahami bahwa demokrasi tidak dapat tumbuh jika keamanan dikelola dengan logika militer. Karenanya, Polri harus dibangun sebagai institusi sipil yang berorientasi pada hukum dan pelayanan publik, bukan pada doktrin musuh dan kawan yang berlaku dalam peperangan.

Penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban oleh TNI. Presiden sebagai pejabat sipil pengemban mandat rakyat adalah titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.

Dengan tegas Gus Dur saat itu menolak gagasan polisi harus berdiri sepenuhnya otonom tanpa kontrol politik. Otonomi tanpa kontrol sangat berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kontrol yang dimaksud bukanlah intervensi politik dalam penegakan hukum, melainkan akuntabilitas konstitusional.

Dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, tanggung jawab politik atas kebijakan keamanan menjadi jelas, sementara independensi operasional tetap harus dijaga dan tunduk di bawah hukum nasional.

Struktur Polri di bawah Presiden memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, kejelasan komando nasional memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, mulai dari terorisme hingga konflik sosial.

Kedua, posisi ini menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah atau sektoral. Ketiga, akuntabilitas politik menjadi lebih tegas dan jelas karena Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.


Bukan anomali

Jika dibandingkan dengan negara lain, model Indonesia bukanlah anomali. Prancis, misalnya, menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas eksekutif pusat dengan Presiden sebagai pemegang kendali strategis keamanan nasional. Model ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas sekaligus tetap berada dalam kerangka negara hukum.

Korea Selatan juga menempatkan kepolisian nasional di bawah Presiden, dengan pengawasan parlemen yang kuat sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif.

Jepang, meskipun menganut sistem parlementer, menempatkan kepolisian nasional di bawah Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan sipil. Keberhasilan Jepang membangun polisi yang profesional dan dipercaya publik menunjukkan bahwa kedekatan struktural dengan kepala pemerintahan tidak otomatis melahirkan politisasi, selama budaya hukum dan pengawasan berjalan efektif.

Spanyol dan Filipina juga menunjukkan pola serupa, di mana kepolisian nasional berada di bawah pemerintah pusat dengan hasil yang beragam tergantung kualitas kontrol demokratisnya.

Perbandingan ini memberikan pelajaran bahwa keberhasilan kepolisian tidak ditentukan oleh apakah ia berada di bawah Presiden atau kementerian, melainkan oleh kekuatan institusi demokrasi yang mengawasinya.

Namun, bagi negara dengan sistem presidensial dengan wilayah kepulauan yang luas dan masyarakatnya yang majemuk seperti Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden memberikan keuntungan berupa kemudahan koordinasi dalam operasi.

Reformasi ke depan harus berfokus pada penguatan mekanisme pengawasan, pembatasan tegas intervensi politik dalam penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.

Pada akhirnya, keputusan DPR dan konsistensi pandangan Prabowo tentang posisi Polri mencerminkan kesinambungan sejarah reformasi yang dirintis sejak era Gus Dur. Ini adalah pengingat bahwa reformasi sejati bukan soal memindahkan institusi dari satu atap ke atap lain, melainkan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam kerangka hukum, demokrasi, dan kepentingan nasional jangka panjang.

Dalam konteks itulah, Polri di bawah Presiden bukanlah simbol sentralisasi kekuasaan, melainkan fondasi bagi tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di tengah negara demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.

 

*) Ngasiman Djoyonegoro adalah Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Penulis buku “Polri untuk Masyarakat, Transformasi Polri Menuju Indonesia Emas 2045”


Baca selanjutnya,
DPR setujui Polri tetap di bawah Presiden, bukan kementerian...


 Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar 8 poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri, yang juga sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?