Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan korban adalah siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu.
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Anggoro menerangkan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Baca juga: DP3AP2KB Batam pastikan pemerintah tanggung biaya visum untuk korban
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A, di mana sang siswa boleh memilih tiga alternatif sanksi. Pertama pengurangan nilai, kedua dipanggil orang tua, dan ketiga "berani menahan malu".
“Korban lalu memilih sanksi ketiga,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka menyuruh korban melepas pakaiannya, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Jadi ini (hubungan) sesama jenis,” ungkap Anggoro.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian warna hijau stabilo, celana, celana dalam, serta diska lepas USB yang memuat rekaman CCTV kejadian cabul tersebut.
Lokasi kejadian di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diduga masih ada korban lain mengingat tersangka sudah mengajar selama satu tahun sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut.
Baca juga: BP Batam atasi persoalan air mulai lebarkan drainase & bersihkan waduk