Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam berkomitmen untuk segera menuntaskan perkara hukum yang menjerat para anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon terkait penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Majelis hakim menargetkan pembacaan putusan atau vonis dapat dilaksanakan pada pekan depan.
Langkah ini diambil mengingat masa tahanan para terdakwa akan segera berakhir pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa pihak pengadilan harus melaksanakan persidangan secara maraton agar perkara ini tidak melebihi batas waktu secara hukum.
“Minggu depan kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” ujar Wattimena di Batam, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Kemenhaj Batam laporkan 636 jamaah haji masuk ke kloter 1, 2 dan 25 tahun ini
Sebelumnya, pada Senin (23/2), PN Batam telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari keenam terdakwa ABK tersebut. Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam atas pembelaan para terdakwa (replik).
Sidang replik dijadwalkan digelar hari ini Rabu (25/2), selanjutnya dijadwalkan sidang tanggapan para penasehat hukum terdakwa atas tanggapan JPU (duplik).
Wattimena menyebut, Majelis Hakim PN Batam harus segera memutus perkara tersebut mengingat batas akhir masa penahanan keenam terdakwa.
Keenam terdakwa tersebut yakni dua warga negara Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan TeerapongLekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Menurut dia, hakim memiliki waktu 7 hingga 10 hari sebelum masa penahanan terdakwa berakhir untuk menjatuhkan putusan. Jika tidak, maka terdakwa dapat lepas demi hukum.
Baca juga: Perkuat investasi, BP Batam jalin kemitraan strategis dengan Jerman dan Jepang
“Makanya majelis hakim lagi kerja maraton, hari ini sidang tanggapan JPU, nanti lihat majelis hakim memberikan hak penasihat hukum terhadap replik dari JPU,” ujarnya.
Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton menjadi perhatian publik setelah salah satu terdakwa Fandi Ramadhan dan keluarganya meminta Presiden memberikan keringanan. Hingga meminta masukan kepada pengacara kondang HotmanParis Hutapea.
Dalam pembelaannya, Fandi Ramadhan mengaku tidak punya kuasa untuk melawan perintah kapten kapal. Dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di Kapal Sea Dragon. Yang sejak awal bekerja sudah menemukan berbagai kecurigaan. Seperti muatan diisi di tengah laut bukan di pelabuhan resmi.
Dokumen kapal tersebut sebagai kapal tanker, tetapi membawa muatan 67 kardus yang menurut pengakuan Mr Tan alias Jacky (yang memerintahkan memindahkan muatan kapal) berisi uang dan emas.
Alasan serupa juga disampaikan oleh lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand yang mengaku hanya sebagai pekerja kapal.
Pada Kamis (2/5), JPU Kejari Batam menuntut keenam terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Baca juga: PN Batam ajak masyarakat ikut kawal perkara sabu 2 ton
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan bahwa tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bersi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk mengadili dan memutuskan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU menuntut para terdakwa dengan pidana maksimal tersebut karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Baca juga:
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan cocok untuk ngabuburit
Pemprov Kepri perkuat koneksi antarpulau, bangun 19 unit dermaga apung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Batam target tuntaskan perkara ABK bawa sabu 2 ton pekan depan