Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan upaya pihak-pihak eksternal untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah itu menemukan informasi tersebut setelah menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Adapun Heri Black diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia menjelaskan penghambatan penyidikan tersebut berupa upaya pengondisian terhadap penyidikan kasus Bea Cukai.
Baca juga: Kejari Batam hentikan 3 kasus lewat RJ dan 1 terkait kepentingan umum
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik KPK akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK temukan upaya untuk menghambat penyidikan kasus Bea Cukai