Pimpinan DPRD Kepri dari Demokrat Kehilangan Kewenangan
Rabu, 14 Agustus 2013 21:43 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Demokrat Edi Siswoyo kehilangan kewenangan karena pindah ke Partai Gerindra.
"Kami minta Edi tidak duduk di kursi pimpinan atau memimpin rapat, karena sudah pindah partai dan tidak lagi mewakili Partai Demokrat," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Ia menambahkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik di DPRD Kepri. Apalagi baru-baru ini, ada beberapa anggota DPRD Kepri yang menyampaikan protes di ruang rapat karena Edi duduk di kursi pimpinan.
Edi juga tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri. Bahkan Edi juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
"Kami berupaya menghindari konflik. Jika Edi tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kepri, maka dikhawatirkan konflik semakin meluas," ujarnya yang diusung Partai Golkar.
Nur mengemukakan, sampai sekarang Edi belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Kepri, meski Partai Demokrat telah memutuskan memberhentikannya sejak beberapa bulan lalu.
Rapat paripurna pemberhentian Edi akan dilaksanakan setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, Menteri Dalam Negeri dan KPU Kepri terkait pemberhentian Edi sebagai anggota DPRD Kepri. Saat ini kami masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Menurut dia, Edi yang didaftarkan Partai Gerindra sebagai caleg Kepri daerah pemilihan Bintan dan Lingga masih dapat menerima hak berupa gaji dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari anggaran daerah. Edi tidak diperbolehkan menerima gaji setelah diganti oleh figur lainnya yang ditetapkan oleh Partai Demokrat.
"Berdasarkan surat dari KPU Kepri, figur yang menggantikan Edi adalah Andi Rivai Siregar," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami minta Edi tidak duduk di kursi pimpinan atau memimpin rapat, karena sudah pindah partai dan tidak lagi mewakili Partai Demokrat," kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Nur Syafriadi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu.
Ia menambahkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik di DPRD Kepri. Apalagi baru-baru ini, ada beberapa anggota DPRD Kepri yang menyampaikan protes di ruang rapat karena Edi duduk di kursi pimpinan.
Edi juga tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri. Bahkan Edi juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
"Kami berupaya menghindari konflik. Jika Edi tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kepri, maka dikhawatirkan konflik semakin meluas," ujarnya yang diusung Partai Golkar.
Nur mengemukakan, sampai sekarang Edi belum diberhentikan sebagai anggota DPRD Kepri, meski Partai Demokrat telah memutuskan memberhentikannya sejak beberapa bulan lalu.
Rapat paripurna pemberhentian Edi akan dilaksanakan setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, Menteri Dalam Negeri dan KPU Kepri terkait pemberhentian Edi sebagai anggota DPRD Kepri. Saat ini kami masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Menurut dia, Edi yang didaftarkan Partai Gerindra sebagai caleg Kepri daerah pemilihan Bintan dan Lingga masih dapat menerima hak berupa gaji dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari anggaran daerah. Edi tidak diperbolehkan menerima gaji setelah diganti oleh figur lainnya yang ditetapkan oleh Partai Demokrat.
"Berdasarkan surat dari KPU Kepri, figur yang menggantikan Edi adalah Andi Rivai Siregar," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
04 December 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB