Pimpinan DPRD Kepri Dikeluarkan dari Fraksi Demokrat
Sabtu, 17 Agustus 2013 18:11 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edi Siswoyo sudah dikeluarkan dari Fraksi Demokrat sehingga kehilangan kewenangan.
"Dia (Edi Siswoyo) kehilangan kewenangan, tetapi masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kepri. Hal itu terjadi lantaran dia pindah ke Partai Gerindra," kata Wakil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Nadeak mengemukakan, Edi tidak lagi berada di Fraksi Demokrat sejak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kepri karena dicalonkan oleh Partai Gerindra sebagai caleg sementara Kepri daerah pemilihan Kabupaten Bintan dan Lingga.
Edi kehilangan kewenangan lantaran pimpinan DPRD Kepri merupakan anggota legislatif yang berasal dari partai yang mendapatkan kursi atau suara terbanyak pertama hingga keempat pada Pemilu 2009.
Partai Demokrat Kepri pada Pemilu 2009 berhasil menempati urutan kedua terbanyak mendapatkan suara atau kursi di lembaga legislatif. Hal itu yang menyebabkan Partai Demokrat berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri.
Sementara sekarang Edi yang dipilih partainya sebagai pimpinan DPRD Kepri telah hijrah ke Partai Gerindra. Jika Edi duduk di kursi pimpinan, maka wajar jika beberapa fraksi di DPRD Kepri protes.
"Edi menjadi pimpinan DPRD Kepri itu berdasarkan keputusan Partai Demokrat, makanya saat dia pindah ke Partai Gerindra, kewenangannya menjadi hilang. Sedangkan pergantian antarwaktu terhadap Edi menunggu keputusan Mendagri," ujarnya yang diusung PDIP.
Permasalahan Edi itu berbeda dengan legislator yang pindah partai lainnya, karena dia pimpinan DPRD Kepri. Mendagri sebaiknya segera mengeluarkan keputusan agar permasalahan ini tidak berpolemik.
"Saya minta Edi duduk manis saja di kantor, dan menerima haknya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan hal yang sama. "Kami minta Edi tidak duduk di kursi pimpinan atau memimpin rapat, karena sudah pindah partai dan tidak lagi mewakili Partai Demokrat," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Ia menambahkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik di DPRD Kepri. Apalagi baru-baru ini, ada beberapa anggota DPRD Kepri yang menyampaikan protes di ruang rapat karena Edi duduk di kursi pimpinan.
Edi juga tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri. Bahkan Edi juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
"Kami berupaya menghindari konflik. Jika Edi tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kepri, maka dikhawatirkan konflik semakin meluas," ujarnya yang diusung Partai Golkar.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD Kepulauan Riau Yudi Carsana. Ia berpendapat Edi Siswoyo belum diberhentikan Mendagri, sehingga masih berkewenangan sebagai unsur pimpinan dewan meski pindah dari Partai Demokrat ke Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Yang mengangkat kan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selagi belum ada keputusan dari Mendagri tentang pemberhentian Edi Siswoyo sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dia masih mempunyai kewenangan sebagaimana diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Yudi Carsana.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai kebijakan Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi yang mengatakan Edi Siswoyo tidak berhak lagi memimpin rapat, tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri, bahkan juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri adalah kurang tepat karena keputusan pemberhentian dari Mendagri untuk mencabut kewengangan itu belum keluar.
"Dasarnya apa? Terkait masalah itu harus melihat kepada UU 27 tahun 2009 tentang DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD, bukan berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah DPRD," jelasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Dia (Edi Siswoyo) kehilangan kewenangan, tetapi masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kepri. Hal itu terjadi lantaran dia pindah ke Partai Gerindra," kata Wakil Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Nadeak mengemukakan, Edi tidak lagi berada di Fraksi Demokrat sejak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kepri karena dicalonkan oleh Partai Gerindra sebagai caleg sementara Kepri daerah pemilihan Kabupaten Bintan dan Lingga.
Edi kehilangan kewenangan lantaran pimpinan DPRD Kepri merupakan anggota legislatif yang berasal dari partai yang mendapatkan kursi atau suara terbanyak pertama hingga keempat pada Pemilu 2009.
Partai Demokrat Kepri pada Pemilu 2009 berhasil menempati urutan kedua terbanyak mendapatkan suara atau kursi di lembaga legislatif. Hal itu yang menyebabkan Partai Demokrat berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri.
Sementara sekarang Edi yang dipilih partainya sebagai pimpinan DPRD Kepri telah hijrah ke Partai Gerindra. Jika Edi duduk di kursi pimpinan, maka wajar jika beberapa fraksi di DPRD Kepri protes.
"Edi menjadi pimpinan DPRD Kepri itu berdasarkan keputusan Partai Demokrat, makanya saat dia pindah ke Partai Gerindra, kewenangannya menjadi hilang. Sedangkan pergantian antarwaktu terhadap Edi menunggu keputusan Mendagri," ujarnya yang diusung PDIP.
Permasalahan Edi itu berbeda dengan legislator yang pindah partai lainnya, karena dia pimpinan DPRD Kepri. Mendagri sebaiknya segera mengeluarkan keputusan agar permasalahan ini tidak berpolemik.
"Saya minta Edi duduk manis saja di kantor, dan menerima haknya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan hal yang sama. "Kami minta Edi tidak duduk di kursi pimpinan atau memimpin rapat, karena sudah pindah partai dan tidak lagi mewakili Partai Demokrat," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Ia menambahkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik di DPRD Kepri. Apalagi baru-baru ini, ada beberapa anggota DPRD Kepri yang menyampaikan protes di ruang rapat karena Edi duduk di kursi pimpinan.
Edi juga tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri. Bahkan Edi juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri.
"Kami berupaya menghindari konflik. Jika Edi tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kepri, maka dikhawatirkan konflik semakin meluas," ujarnya yang diusung Partai Golkar.
Pendapat berbeda disampaikan anggota DPRD Kepulauan Riau Yudi Carsana. Ia berpendapat Edi Siswoyo belum diberhentikan Mendagri, sehingga masih berkewenangan sebagai unsur pimpinan dewan meski pindah dari Partai Demokrat ke Partai Gerakan Indonesia Raya.
"Yang mengangkat kan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selagi belum ada keputusan dari Mendagri tentang pemberhentian Edi Siswoyo sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Riau (Kepri), dia masih mempunyai kewenangan sebagaimana diatur undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Yudi Carsana.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai kebijakan Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi yang mengatakan Edi Siswoyo tidak berhak lagi memimpin rapat, tidak diperbolehkan menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD Kepri, bahkan juga tidak boleh menandatangani surat perjalanan dinas untuk dirinya sendiri adalah kurang tepat karena keputusan pemberhentian dari Mendagri untuk mencabut kewengangan itu belum keluar.
"Dasarnya apa? Terkait masalah itu harus melihat kepada UU 27 tahun 2009 tentang DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD, bukan berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah DPRD," jelasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
04 December 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB