Legislator: Perpanjangan Kontrak Karya Karimun Granite Janggal
Jumat, 4 Oktober 2013 16:32 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai janggal PT Karimun Granite mendapatkan perpanjangan kontrak karya periode 2013-2018, sebab masalah hukum perusahaan tersebut mengenai pembabatan hutan lindung Gunung Betina belum selesai.
"Janggal dan tidak sesuai dengan logika, sehingga memunculkan dugaan terjadi praktik gratifikasi dalam proses perpanjangan izin tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
PT Karimun Granite (KG), kata Jamaluddin, mendapat perpanjangan izin kontrak karya selama 5 tahun (2013 hingga 2018) setelah sempat tidak beroperasi karena tersandung kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina sejak 2009.
"Sudah ada tersangkanya dan pemiliknya dinyatakan buron oleh Polda Kepri. Logika hukumnya, tidak tepat jika perpanjangan izin dengan alasan perusahaan berhenti beroperasi akibat kasus hukum, apalagi kami belum mendengar SP3 atau penghentian penyidikan dalam kasus itu," tuturnya.
Perpanjangan kontrak karya KG, menurut, dia juga bertentangan dengan dengan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa penambangan mineral bukan logam, termasuk batu granit dilimpahkan ke daerah dengan penerbitan Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD).
Kalaupun izin perusahaan tersebut diperpanjang, kata Jamaluddin, cukup dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah, tidak dengan izin kontrak karya yang sudah dicabut oleh pemerintah pusat.
"PT KG sudah dua kali mendapat perpanjangan izin kontrak karya, terakhir periode 2003-2013. Dan, tahun ini kembali mendapat perpanjangan selama lima tahun, kami menduga ada yang tidak beres dalam perpanjangan yang hanya lima tahun ini," katanya.
Akibat perpanjangan izin kontrak karya itu, kata dia, Karimun kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak penambangan mineral bukan logam.
"Daerah mengalami kerugian yang sangat besar karena pajak yang harus disetor mencapai miliaran per tahun. Kalau kontrak karya kan hanya dapat royalti, sementara pajaknya lari ke pusat," ucapnya.
Politikus PDIP itu juga menilai Pemkab Karimun "tutup mata" dengan perpanjangan izin kontrak karya perusahaan tersebut.
"Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas izin kontrak karya PT KG. Ada yang tidak beres dalam perpanjangan izin itu," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan PT KG belum pernah membayar pajak sejak izin kontrak karyanya diperpanjang oleh pusat.
"Izin kontrak karya itu dari pusat, jadi pajaknya ke pusat. Tidak ada disetor ke daerah," kata Firmansyah.
Firmansyah enggan menanggapi penerbitan izin PT KG yang seharusnya dilimpahkan ke daerah dengan penerbitan SIPD.
"Saya tidak mau mengomentari, yang jelas daerah kehilangan PAD mencapai miliaran rupiah," katanya.
PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak tahun 70-an pada lahan seluas sekitar 1.750 hektare.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina. Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya, sementara dua lainnya jadi tahanan kota. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Janggal dan tidak sesuai dengan logika, sehingga memunculkan dugaan terjadi praktik gratifikasi dalam proses perpanjangan izin tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
PT Karimun Granite (KG), kata Jamaluddin, mendapat perpanjangan izin kontrak karya selama 5 tahun (2013 hingga 2018) setelah sempat tidak beroperasi karena tersandung kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina sejak 2009.
"Sudah ada tersangkanya dan pemiliknya dinyatakan buron oleh Polda Kepri. Logika hukumnya, tidak tepat jika perpanjangan izin dengan alasan perusahaan berhenti beroperasi akibat kasus hukum, apalagi kami belum mendengar SP3 atau penghentian penyidikan dalam kasus itu," tuturnya.
Perpanjangan kontrak karya KG, menurut, dia juga bertentangan dengan dengan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa penambangan mineral bukan logam, termasuk batu granit dilimpahkan ke daerah dengan penerbitan Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD).
Kalaupun izin perusahaan tersebut diperpanjang, kata Jamaluddin, cukup dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah, tidak dengan izin kontrak karya yang sudah dicabut oleh pemerintah pusat.
"PT KG sudah dua kali mendapat perpanjangan izin kontrak karya, terakhir periode 2003-2013. Dan, tahun ini kembali mendapat perpanjangan selama lima tahun, kami menduga ada yang tidak beres dalam perpanjangan yang hanya lima tahun ini," katanya.
Akibat perpanjangan izin kontrak karya itu, kata dia, Karimun kehilangan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak penambangan mineral bukan logam.
"Daerah mengalami kerugian yang sangat besar karena pajak yang harus disetor mencapai miliaran per tahun. Kalau kontrak karya kan hanya dapat royalti, sementara pajaknya lari ke pusat," ucapnya.
Politikus PDIP itu juga menilai Pemkab Karimun "tutup mata" dengan perpanjangan izin kontrak karya perusahaan tersebut.
"Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas izin kontrak karya PT KG. Ada yang tidak beres dalam perpanjangan izin itu," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan PT KG belum pernah membayar pajak sejak izin kontrak karyanya diperpanjang oleh pusat.
"Izin kontrak karya itu dari pusat, jadi pajaknya ke pusat. Tidak ada disetor ke daerah," kata Firmansyah.
Firmansyah enggan menanggapi penerbitan izin PT KG yang seharusnya dilimpahkan ke daerah dengan penerbitan SIPD.
"Saya tidak mau mengomentari, yang jelas daerah kehilangan PAD mencapai miliaran rupiah," katanya.
PT KG merupakan perusahaan granit yang mengantongi izin kontrak karya sejak tahun 70-an pada lahan seluas sekitar 1.750 hektare.
Perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2009 setelah area penambangan disegel polisi karena kasus pembabatan hutan lindung Gunung Betina. Dua petinggi perusahaan yang kala itu berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya, sementara dua lainnya jadi tahanan kota. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembalap Marc Marquez akui tengah diskusi perpanjangan kontrak dengan Ducati
21 January 2026 16:10 WIB
AS tegas menolak dan suarakan perpanjangan gencatan senjata di Gaza
01 December 2023 10:54 WIB, 2023
Dewan Keamanan PBB adopsi resolusi perpanjangan jeda kemanusiaan di Gaza
16 November 2023 14:21 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB